SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Jajaran tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap pengguna/penjual narkoba jenis sabu,khali ini tersangka berinisial Riski Febrianto,laki laki,umur 22 tahun,Islam,tidak bekerja,bertempat tinggal di Dusun Dungus Rt 20/Rw 05 Desa Sukodono Kecamatan Sukodono Sidoarjo.
“Kronologis penangkapannya,hari Selasa tanggal 31/3/20 jam 08.00 pelaku di hubungi oleh Puyeng melalui telepon berkata,”mau tha jual sabu”,ini ada banyak untungnya,pelaku jawab “gak berani”, barang kali mau aja,kita beri harga murah satu setengah gram harganya satu juta tiga ratus,hari Rabu tanggal 1/4/20 jam 21.00 wib pelaku telepon puyeng “iya saya mau jual di jawab “ya”,lalu puyeng nyuruh mentransfer uangnya dulu ke rekening yang dikasih sebesar Rp 1.300.000 Uda masuk uangnya ucap pelaku.
Pelaku disuruh puyeng berangkat ke Maspion 2 Desa banjarkemantren Kecamatan Buduran – Sidoarjo,sesampai disitu ada orang yang menghubunginya ini saya sudah sampai ya,tapi kamu harus hapus semua chatingan dan bekas panggilan,lalu ada orang telepon lagi berkata ambil dibelakang pabrik ,masuk gang sebelah makam,diatas rumput dibungkus kertas warna putih pelaku jawab iya,lalu pelaku menuju ke tempat tersebut dan mengambil 1 poket jenis sabu dan dibawanya pulang kerumahnya dan langsung di bagi menjadi 20 poket,1 poket ia konsumsi sendiri,dan 1 poket laku dijual ke temannya hingga sisa 18 poket.
Hari kamis tanggal 2/3/20 pukul 20.00 wib saat pelaku sedang tidur dirumah tiba tiba datang empat orang petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkapnya dengan menunjukkan surat tugas penangkapan, dilakukan penggeledahan ditemukan 18 poket dibungkus rokok gudang garam,2 pack plastik klip,1 buah Hp merk Oppo lanjut dibawa ke Mapolresta sidoarjo.
Kasat narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH,S.I.K,bersama anggota tim jajarannya sukses selalu dalam bekerja dan menyampaikan giat rilisnya kepada awak media,untuk itu tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 KUHP tentang Psikotropika sesuai laporan kepolisian, ancaman hukuman penjara bagi tersangka 5 sampai 20 tahun bui,pungkasnya.(Sulton)
