SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Kamis,9/4/2020.Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo selalu bekerja dengan baik dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,tersangka berinisial jafar Shodik,laki laki,umur 32 tahun,Islam,pekerja proyek,warga asal Dusun Mojotengah Rt 02/Rw 04 Desa mojokambang Kecamatan Bandar Kedung Mulyo Kabupaten Jombang/kost di Desa Karang bong Kecamatan Gedangan Sidoarjo harus mendekam di jeruji besi Polresta Sidoarjo karena bermain narkoba.
“Kronologis tertangkapnya,hari Jumat tanggal 3/4/20 jam 12.00 wib saat pelaku kerja diproyek lingkar timur, seorang temannya inisial J menghubungi menyuruhnya untuk ambil ranjauan sabu di SPBU Medaeng ditaruh di sebelah tempat sampah dibungkus tas kresek warna hitam, sehabis diambil dibawanya barang haram tersebut ke kost nya Desa Wadung Asih – Buduran – Sidoarjo.
Karena sudah dirasuki setan dan menjadi budak sabu,sesuai selesai petunjuk J dibongkar menjadi kecil kecil serta segera dikirim ketiga tempat hari sabtu 4/4/20 sekitar jam 03.30 wib di tempat parkir kost Desa karang bong Kecamatan Gedangan Sidoarjo,alhasil pas pelaku mau memasukkan sepeda motornya tiba tiba lalu datang petugas kepolisian berpakaian preman langsung dilakukan penggeledahan ke pelaku ditemukan barang bukti di tas cangklong hitam didalamnya kotak kecil ada narkotika jenis sabu-sabu beratnya 0,62gram,1,14 gram,1,14gram,1,14 gram ,2,12gram,2,06gram,2,10gram,2,10gram,2,10gram,2,16 gram,3,10 gram,3,10 gram,3,08 gram,4,10 gram,4,12 gram,4,96 gram,4,98 gram semua ditimbang beserta plastiknya,dan satu buah barang bukti timbangan ditemukan di tempat kostnya.
Kasat narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH,S.I.K bersama anggota tim jajarannya selalu kompak dan berhasil menangkap pengguna/penjual narkoba,Kasat narkoba juga membenarkan adanya penangkapan tersebut,pelaku dijerat Pasal 114/112 UU RI no 35 tahun 2009 KUHP tentang Psikotropika,dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun bui, pungkasnya.(Sulton)
