SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Tim unit Reskrim Polsek Krembung telah berhasil menangkap pelaku pencurian,tersangka berinisial Moch. Rafli Pangestu, laki-laki,umur 19 tahun,Islam, swasta,beralamat di Desa Kedungsumur Rt 14/Rw 07, Kecamatan Krembung Sidoarjo,ia terjerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, sesuai laporan kepolisian nomor LP/17B/XII/2019/Jatim/Resta Sidoarjo/Sek Krembung,tanggal 25/12/2019.
“Asal mula kejadian serta tertangkap pelaku tersebut,hari Selasa tanggal 24/12/19 sekitar jam pukul 16.00 wib kala korban Alvin sukriyatis.S,akan sedang membuka pintu depan rumah mendapati bahwa kamar depan/kamar belakang rumah dalam kondisi berantakan,dan ia juga melihat pintu tengah /pintu belakang dalam keadaan terbuka akibat kayak sehabis dicongkel seseorang atau maling, padahal sebelumnya pintu sudah terkunci rapat,ketika di cek oleh Alvin S.S barang barangnya telah hilang dicuri orang ,dan barang yang itu kurang lebih senilai Rp 5.000.000,sontak korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek krembung guna pengusutan lebih lanjut.
Pengakuan pelaku berdalih,akan mengembalikan barang hasil curiannya berupa 1 buah Net book merk Axioo putih,dan 2 buah buah BPKB sepeda motor dengan maksud meminta uang tebusan dari barang hasil curian tersebut,karena kala itu ia berkata bohong ke Korban,lalu pihak keluarga tanya terus menerus kepada pelaku hingga ia tidak bisa mengelak,dan akhirnya mengakui bahwa yang telah melakukan pencurian barang tersebut Moch.Rafli.P alias Caplin.
Kapolsek Krembung AKP H. Purwanto.SH bersama tim anggota jajaran membenarkan adanya laporan penangkapan pencurian,kini pelaku harus mendekam di jeruji besi Polsek Krembung dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun bui,dan segenap barang bukti hasil pencurian nya sudah diamankan petugas, pungkasnya.(Sulton)
