KENDARI – persbhayangkara.id SULAESI TENGAH
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi pada Dinas Kominfo Sultra, satu orang dari dinas Kominfo Sultra berinisial S, serta satunya dari mantan anggota Legislatif yang tidak disebutkan indentitasnya saat konfirmasi dari humas Kejati Sultra.
Humas kejati Sultra, Herman Darmawan.SH.MH mengatakan penetapan tersangka atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran, ditetapkan setelah memeriksa 40 orang saksi, serta barang bukti berupa uang senilai Rp 100 juta lebih.
Penetapan dua orang tersebut berbeda surat perintah penetapan, yang terbit tanggal 10 maret 2020.
Menurut Herman Dermawan pasal yang dikenakan berlapis, hanya tidak bisa dirinci disini, itu masih dalam perlengkapan berkas.
Mengenai status penahanan menurut humas Kejati Sultra bahwa tersangka kooferatif, dan adanya edaran Menkumham soal penundaan penahanan terkait kasus pencegahan penularan corona, maka sementara belum ada perintah penahanan, kami
saat ini fokus pada kelengkapan berkas, jelas Herman Dermawan SH.MH.
Kadis kominfo Sulawesi tenggara Syaifullah.SE.M.Si, saat dikonfirmasi awak media melalui Whatss app tidak memberikan komentar,bahkan dua kali dikonfirmasi tetap tidak menjawab SMS dari jurnalis sampai berita ini ditayangkan.(Sulaiman)
