GRESIK – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Meneruskan kebijakan presiden RI Joko Widodo dan Yasonna H.Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( menkumham ) dalam mencegah pandemi virus Covid-19 ( corona ) dengan memberikan asimilasi terhadap Narapidana dan Anak, Rumah Tahanan Negara kelas II B Gresik memulangkan sebanyak 108 warga binaan.
” 108 tahanan yang di pulangkan, dengan rincian setiap harinya ada 25 orang tahanan di pulangkan mulai hari pertama tanggal 1 april 2020 sampai hari ke enam , dan sekarang hari ketujuh ada 32 orang di pulangkan, ini gelombang terakhir hari ke tujuh”, ungkap KA KP Rutan Zulfikar Dyabir”, selasa 7/4/2020.
Kepala lapas, Mahendra Sulaksana melalui Zulfikar Dyabir KA. KPR menjelaskan mereka yang mendapat asimilasi sudah sesuai dengan Keputusan Menteri ( KepMen ) no M.NH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020.

Lanjutnya menjelaskan, Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan. Seperti asimilasi, pembebasan Narapidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
KA. KP Rutan kelas II B Gresik, Zulfikar menambahkan sesuai keputusan menteri pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.
Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham. Kemudian, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan Kepmen dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.
Eka/Sulton
