Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Polsek Cempaga Meringkus Dua Pengedar Sabu

KOTAWARINGIN TIMUR – persbhayangkara.id KALTENG

Sungguh disayangkan apa yang dilakukan dua pemuda ini. Bagaimana tidak, kedua pemuda yang masih produktif berinisial Mi (27) dan Je (24) ini harus diringkus petugas dari Polsek Cempaga atas kepemilikan tigas paket sabu saat berada di Muara Simpang PT TASK III, Selasa (31/03/2020) siang.

“Pengungkapan kasus dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 14,08 Gram sabu, berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi Narkotika golongan satu. Bermodalkan informasi ini, tim dari Polsek Cempaga langsung bergerak cepat ke TKP guna menumpas tindak pidana itu,” ungkap Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., ketika dikonfirmasi, Rabu (01/04/2020) pagi.

Dijelaskannya, dalam pengungkapan kasus tersebut, sebelumnya telah melakukan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku yang disaksikan pihak Satpam PT TASK III. “Hasil dari penggeledahan ini, kami menemukan tiga paket sabu tadi yang disimpan di kantong jaket jeans merk Lois warna biru dongker di dalam kotak rokok LA Red Bold,” terang Kapolsek.

Iptu Dwi menambahkan, tidak hanya tiga paket sabu yang berhasil ditemukan, pihaknya juga mengumpulkan sejumlah alat bukti lain diantaranya uang tunai senilai Rp. 25 Juta. “Karena terbukti memiliki sabu berikut barang bukti lainnya, kami akan menerapkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek tetap mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan laporan kepada pihak berwajib guna mencegah angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Kotim Polsek Cempaga. “Insya Allah dalam situasi apa pun, kami akan tetap bekerja secara profesional untuk menjamin stabilitas keamanan di Kecamatan Cempaga ini,” pungkasnya.(As)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top