Liputan Seputar Kriminal

Unit Reskrim Polsek Candi Bekuk 5 Penjudi Kartu Remi

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

31/3/20

Anggota jajaran Unit Reskrim Polsek Candi telah berhasil mengungkap dan menangkap 5 orang dalam kasus perkara perjudian jenis Judi Kartu Remi Sesuai dengan pelanggaran Pasal 303 KUHP.Bertempat kejadian penangkapan ada didalam ruang tamu rumah beralamat di Dusun Kendal cabe Rt.04 Rw.01 Desa Kendal Pecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo,hari Kamis Tanggal 26/03/2020 pukul 14.30 Wib.

“Adapun kelima tersangka yang diamankan Polsek Candi,Heryono,warga Rt.04 Rw.01, Ali Muchsin,warga Rt. 07 Rw.02,Sosialis Wanto,warga Rt.02 Rw. 01,Supaat, warga Rt. 07 Rw.01,dan Ismail, Sidoarjo, Sidoarjo,warga Alamat Dusun Kendal Cabe Rt.04 Rw.01 Desa Kendal Pecabean Kecamatab Candi Kabupaten Sidoarjo,pendugaan tetangga se-Desa.Kedua saksi yang menyatakan,Purnomo,umur 41 tahun beralamat di Asrama Polsek Candi,dan Moh. Junaidi ,umur 39 tahun beralamat dibAsrama Polsek Candi.

Kronologis tertangkapnya kelima penjudi tersebut,hari Kamis tanggal 26/3/2020, jam 13.00 Wib petugas Polsek Candi mendapat informasi dari Masyarakat ,bahwa ada beberapa orang sedang bermain judi didalam sebuah rumah yang berada di Dusun Kendal cabe Rt.04 Rw.01 Desa Kendal Pecabean Kecamatan Candi – Kabupaten Sidoarjo.

Alhasil petugas bergegas melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap lokasi rumah warga yang berada di Dusun Kendal cabe Rt.04 Rw. 01 Desa Kendal Pecabean Kecamatan Candi,dan pukul 14.00 Wib petugas melihat ada beberapa orang laki laki berada di dalam ruang tamu yang sedang melakukan perjudian.

Petugas pun tak butuh waktu lama langsung mengerebek dan berhasil mengamankan 5 orang laki laki yang saat itu lagi asyik bermain judi,petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Polsek Candi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan,Uang tunai sebesar Rp. 297.000 (duaratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), 112 Lembar Kartu Jenis Remi,serta 1 buah Bulpoint dan buku.

Kapolsek Candi Kompol Fattahul Asmi SH bersama Kanit Reskrim Polsek Candi berserta anggota jajaran menyampaikan giat rilisnya kepada awak media,kelima tersangka penjudi kartu dijerat Pasal 303 KUHP,pungkasnya.(sulton)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top