Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Satresnarkoba Polres Tebo Ciduk Dua Pelaku Penyalah Guna Narkotika

TEBO – persbhayangkara.id JAMBI

Satresnarkoba Polres Tebo ungkap kasus narkoba Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 sekira pukul 21.00 wib dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku dugaan Tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu di wilkum Polres Tebo disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Iptu P Sagala SH

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd SIK MSI menyampaikan Kejadian pada
Senin, Tanggal 30 Maret 2020 Sekira Pukul 21.00 Wib di Desa Giriwinangun Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo.

Tersangka
FIRDAUS Bin ZULKIPLi ,31 tahun,Islam,wiraswasta, Desa Panjang Kec.Tanah Tumbuh kab.Muaro Bungo.
.JAMRI Bin HASAN42 Tahun, Islam,Petani, Desa Tebing Tinggi panurung Gajah Kec.Tanah Sepenggal Lintas kab. Muara Bungo
Saksi atas perkara ini,SUPARJI Bin SUKINO, 39 Tahun, Laki-laki,Indonesia,Wiraswasta, Rt13 Jln Jogja Desa giriwinangun Kec.Rimbo Ilir Kab.Tebo.

VIKTOR Bin SOPIAN, 35 Tahun, laki – laki, Islam, Polri, Aspol Polres Tebo kab.Tebo.

Pelaku dikenakan pasal
Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BARANG BUKTI,4(empat) paket besar diduga narkotika jenis shabu seberat *bruto 22,08 gram, 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 0,89 gram,1 (satu) buah plastik asoy warna hitam,1 (satu) lembar tisu bekaswarna putih,1 (satu) unit HP Nokia warna putih, 1 pak pkastik klip baru,1 (satu) unit motor vario warna hitam

Pada hari Senin, Tanggal 30 Maret 2020 sekira pukul an. SUBHAN dan MIDI yang terjadi transaksi Narkoba di Desa Medan seri Rambahan Kec. Tebo Ulu, Kab. Tebo, kemudian Team Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan pengembangan penyelidikan dan dari hasil lidik ditemukan terlapor di TKP Jl surakarta Desa Giriwinangun kec.Rimbo Ilir Kab.Tebo. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penangkapan dan penggeledahan didampingi para saksi dan ditemukan barang bukti tersebut diatas, serta diakui kepemilikannya oleh terlapor

Dari hasil interogasi terlapor mengatakan bahwa shabu tersebut di peroleh dari warga desa Pelayang Muara Bungo, Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut mengamankan BB dan tersangka serta melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan Saksi-saksi.

Melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan di uji bb ke laboratorium BPOM JAMBI.

Dan jajaran satresnarkoba Polres Tebo terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar lagi
(Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top