Liputan Ekonomi Bisnis

PENJELASAN KETUA OJK MENGENAI PENUNDAAN PEMBAYARAN NASABAH YANG TERKENA DAMPAK COVID-19

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG

Senin Sekira Pukul 11.Wib.00. Awak media mendatangi
Kantor OJK (Kalteng) yang beralamat dijalan G.Obos No.35 Kelurahan menteng Kecamatan Jekan Raya Provinsi Kalimantan Tengah
(30/3/2020).

Menanggapi pidato terkait Kebijakan Presiden Joko Widodo Kepala OJK (Kalteng) Otto kepada awak media melalui wawancara menjelaskan apa yang disampaikan Bapak Presiden RI tidak semua masyarakat pahami, sekarang untuk sektor perbankan sendiri kita sudah mengeluarkan setimulus di OJK Tahun 2020 di industri Non Bank dan Pusat komisi OJK mengeluarkan kebijakan yang nanti nya akan kita bagikan dengan POJK No11.

Secara prinsip adalah yang harus di pahami masyarakat yang mendapatkan keringanan bagaimana yang disampaikan oleh Presiden dan Mentri OJK masyarakat informal yang terdampak langsung dengan adanya COVID 19 Ini.

Seperti apasih masyarakat informal itu? yaitu masyarakat yang penghasilannya tidak menentu seperti tukang ojek,nelayan dan petani yang mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank atau pusat pendanaan yang penghasilannya naik dan turun atau juga seperti nelayan dan kredit dengan kondisi perekonomian seperti saat ini.

Dan juga yang termasuk masyarakat informal juga seperti warung- warung atau PKL yang omset atau penghasilannya berkurang jadi tidak mampu membayar kredit atau pendanaan.

“Kepala OJK (Kalteng),Otto Fittriandy menambahkan jadi tidak semua masyarakat yang mendapatkan keringanan dari Bank atau Pusat Pendanaan Seperti PNS atau non PNS tapi berpenghasilan tetap pada setiap bulannya dan tidak terpengaruh langsung dengan adanya COVID19

Sebenarnya masyarakat langsung bisa berhubungan dengan Bank dan Pusat pendanaan karna nanti Bank Atau Pusat Pendanaan akan melakukan Asosmen, Evaluasi dan juga penelitian apakah si Debitur ini benar- benar terdampak langsung atau tidak, jadi jangan sampai masyarakat ada moral hajatnya.

Moral hajatnya itu maksudnya sebelum adanya COVID19 ini sudah macet/ tertunda kreditnya apa tidak dengan Bank atau Pusat pembiayaannya jadi kasus yang demikian seolah- olah memanfaatkan moment seperti sekarang ini mengajukan padahal Proditas, terdampak tadinya rajin membayar tiba- tiba sekarang usahanya menurun ini yang harus di hindari oleh Bank dan pusat pendanaan sehingga mereka harus melakukan penelitian/ Asosmen setiap Bank untuk mengetahui yang mana terdampak langsung resusasi kredit

Dan resusasi kredit itu ada seperti penurunan bunga, perpanjangan jangka waktu, penundaan bayar, tunggakan pokok atau bunga termasuk juga pemberian keringanan, penundaan bayar jangka waktunya bisa disesuaikan dengan kapasitas dari Bank dan Puusat Pendanaan.

“Lanjutnya kepala OJK (KALTENG) bahwa OJK Indonesia dan Kalteng, Bank dan juga beberapa pusat pembiayaan sudah menginformasikan di alamat Web/ Medsosnya

Silahkan untuk masyarakat yang terdampak untuk menghubungi Bank atau pusat pendanaan.

Dan juga OJK memberi stimulus dalam masa situasi saat ini untuk Bank dan pusat pendanaan melarang dan tidak ada penagihan, Debt collector apabila masih terjadi penagihan silahkan lapor ke pusat pembiayaan nya atau lapor OJK dengan kontak 08-157-157-157

Di akhir pembicaraannya dengan awak media PERS BHAYANGKARA Kepala OJK (KALTENG) mengharapkan untuk masyarakat yang tidak terdampak di harapkan untuk membayar kewajiban ini. pungkasnya
[Ab-Tim]

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top