SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Segenap jajaran Polsek Tanggulangin bersama Instruksi Kapolri/Kapolresta Sidoarjo,sesuai anjuran Pemerintah,dan telah ditetapkan status Social Distancing/pembatasan kegiatan sosial untuk lebih mengefektifkan himbauan pemerintah,Kapolri telah mengeluarkan Maklumat dengan Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang “Kepatuhan Terhadap Kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Untuk menindak lanjuti himbauan pemerintah maupun maklumat Kapolri tersebut Kapolsek Tanggulangin AKP Hankie Fuariputra, SIK, MH, M.si melakukan koordinasi bersama Forkopimka Tanggulangin untuk melakukan sosialisasi dan himbauan tentang tata cara hidup bersih agar terhindar dari virus corona (COVID-19).

Himbauan agar tidak melakukan kepanikan dengan tidak melakukan borong massal sembako,karena pemerintah telah menjamin kecukupan stok sembako, disamping itu Forkopimka secara rutin melakukan Patroli dan sweeping di lokasi lokasi tempat berkumpulnya masyarakat dengan memberi himbauan dan membubarkan setiap menemukan warga masyarakat yang sedang bergerombol baik di cafe- cafe, warung kopi ataupun tempat berkumpulnya warga masyarakat.
Mari patuhi aturan Pemerintah agar tidak bergerombol yang sangat rentan penularan Covid – 19, selain itu dari UPT Puskesmas Tanggulangin dan PC NU Tanggulangin melakukan penyemprotan disinfektan di tempat ibadah dan fasilitas umum di wilayah Tanggulangin secara bergiliran setiap harinya.
Kapolsek Tanggulangin AKP Hankie Fuariputra, SIK, MH, M.si menjelaskan bahwa Kegiatan tersebut sebagai langkah tindak lanjut Himbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri Tentang “Kepatuhan Terhadap Kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (COVID-19)” untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan upaya meminimalisir adanya kumpulan warga masyarakat yang sangat berpotensi mempercepat penularan dan penyebaran Virus corona,Kapolsek Menambahkan pihaknya memerintahkan anggotanya untuk melakukan himbauan dan pembubaran kumpulan massa dengan humanis.

Namun apabila di lain hari ada yang melawan dan mangabaikan himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri tersebut Polri bersama forkopimka akan melakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,tutur AJP Hankie.(Sulton)
