Liputan Seputar Kriminal

Polsek Bayung Lincir Resor Muba Meringkus Lukman Gara – Gara Membacok Teman Bisnisnya Sendiri

MUSI BANYUASIN – persbhayangkara.id SUMATERA SELATAN

Kasus Penganiayaan yang dilakukan Tersangka LUKMAN (35) kepada rekan bisnisnya sendiri berlanjut ke Ranah Hukum.

Polsek Bayung Lincir berhasil mengamankan tersangka dirumahnya. Selasa (24/03/202) subuh. Tersangka penganiayaan yang merupakan warga Dusun X Pancoran Desa Muara Medak Kec. Bayung Lencir tak berkutik ketika Polisi meringkusnya didalam rumah.

“Bermula dari tersangka menagih Uang Kayu pada korban, karena uang belum keluar, tersangka yang sudah memegang Parang langsung membacok korban YULI (37) dibagian kepala karena yang ditagih belum ada” Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Bayung lincir AKP JONRONI, SH.

Diceritakan Joni, kejadian pada Senin 09 Maret 2020 magrib, sebelumnya keduanya bersama menanam modal untuk membeli kayu,namun setelah ditunggu – tunggu akhirnya tidak jadi. Sehingga tersangka menagih uangnya yang berujung penganiayaan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.Humas Polres.(Alamsyah).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top