Liputan Seputar Kriminal

Suhaeni PMI Ilegal Asal Jakarta Utara

KCBI : Paspor Dikeluarkan Imigrasi Depok

JAKARTA – PERSBHAYANGKARA.ID

Seorang wanita yang diketahui bernama Suhaeni (Korban) merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, serta korban direkrut oleh sponsor berinisial Bewok (Tiar) yang dikenal korban melalui medsos FB.

Dari perkenalan tersebut, selanjutnya Bewok (Tiar) pun langsung datang kerumah korban, kemudian mengiming-imingkan pekerjaan yang mendapat gaji besar, kerjaan ringan, bonus sesuai gaji dan menjanjikan akan bertanggung jawab atas segala kendala yang korban alami di Negara Penempatan.

Korban menceritakan kronologis yang terjadi dengan mengatakan, “saya dibawa ketempat Devi (DV) dan Abubakar (AB) dan langsung di cek-medical selama 1 hari, lalu tiga hari kemudian di buatkan paspor di Imigrasi Kelas II Depok Jawa Barat,” paparnya.

Lima hari kemudian, lanjut korban, “saya lakukan sidik jari untuk pembuatan visa dan langsung diberangkatkan ke daerah Najran Arab Saudi Negara Timur Tengah melalui bandara Soekarno Hatta Cengkareng,” imbuh Suhaeni.

Korban pertama kali ditempatkan di Najran dan dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), sempat 4 kali ganti majikan, tetapi keadaan korban saat ini sedang mengalami pembengkakan pada jari jempolnya dan kekuning-kuningan, lalu korban dibawa kerumah sakit dan dioperasi serta menjalani rawat inap selama lima hari, tetapi sakit korban tidak mengalami perubahan, bahkan jari jempol korban tidak bisa ditekuk.

“Meski saya mengalami sakit, pihak DV dan AB tidak memberikan waktu untuk istirahat yang masa pemulihan pasca operasi jari jempol saya, bahkan saya dijual dari majikan pertama ke majikan sarikah, kemudian dijual lagi kemajikan sekarang di Arab Saudi yang sampai saat ini sudah 6 bulan saya bekerja meski menahan rasa sakit, janjinya mendapat gaji 1300 Riyal, kenyataannya saya terima 1000 Riyal itupun tidak lancar,” Papar Suhaeni.

“Saya sakit dan sudah tidak kuat untuk bekerja, saya ingin pulang jakarta,” keluh Suhaeni.

Berikutnya awak media mencoba untuk menanyakan prihal keterangan Suhaeni tersebut, dengan mendatangi DV dan AB dikediamannya apartemen depok, alhasil, keduanya tidak dapat ditemui, bahkan informasi dari satpam apartemen depok, mengatakan tidak mengenal DV dan AB.

Dari peristiwa itu, tanggapan Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Joel Barus Simbolon mengatakan, “saya banyak menerima pengaduan korban Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan orang-perorangan, tanpa memiliki Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) seperti pelaku Devi (WNI) dan Abubakar Diduga ” Warga Negara Asing (WNA),” Ujarnya.

Diduga Pelaku sengaja memberangkatkan empat orang PMI nonprosedural/ilegal diantaranya, “Suhaeni Jakarta Utara, Cacih Kurniasi, Wulan dan Entin asal Provinsi Jawabarat. padahal pemerintah sudah mengeluarkan MORATORIUM, tetapi komplotan calo PMI Ilegal tersebut seperti tidak pernah takut akan resiko keselamatan keempat korban yang sudah berada di Negara Arab Saudi,” Ucap Joel.

Joel Barus Simbolon mengingatkan, pelaku sudah melakukan tindak pidana yang bertentangan keras dengan Permen R.I Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Larangan/Pencegahan dan juga Penempatan TKI/PMI ke Negara Timur Tengah. Undang-undang Nomor. 21 Tahun 2017 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri. Perdagangan orang adalah kejahatan keji lintas negara dan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM). “Polisi harus menangkap komplotan pelaku yang akan kami laporkan di Bareskrim Mabes Polri,” imbuh Joel.

Siapapun yang terlibat memberangkatkan PMI nonprosedural/ilegal harus berhadapan dengan hukum, tambah Ketum LSM KCBI, “harapannya Bareskrim Polri dapat mengusut tuntas kasus perdagangan manusia yang dilakukan DV dan AB secara masif dan terorganisir, kasus ini terjadi sudah bukan rahasia umum lagi, diduga ada keterlibatan beberapa oknum instansi terkait (Lingkaran Setan)”, tegas Simbolon.

(Yustaf Siki)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top