SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR 25/3/20
Narkoba sudah tidak pandang bulu itu siapa,siapapun bisa terkena imbasnya,anggota jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil mengungkap dan menangkap peredaran narkoba di wilayah area Kecamatan Waru-Kabupaten Sidoarjo,kali ini tersangka berinisial Herman Syahputra, laki-laki,umur 31 tahun,Agama Islam, Karyawan toko bangunan,tempat tinggal asal Dusun wetan kali Rt 04/Rw 13 Desa Balung lor Kecamatan Balung Kabupaten Jember/tinggal di Mess toko sinar jaya Desa Tropodo Kecamatan Waru – Sidoarjo.
“Kronologis kejadian penangkapan nya,berawal pada hari Selasa tanggal 18/3/20 jam pukul 18.00 wib,pelaku bertemu dengan temannya Adit di warkop Perum Wisma Tropodo Waru,mendadak Adit tanya ke pelaku berkata,”Ada sabu ta mas,buat kerja ke Solo,”ia jawab sebentar mas,”saya tanyakan teman dulu,ucap pelaku.
Lalu,pelaku pulang kerumahnya,kemudian hari Rabu jam pukul 19.00 wib bertemulah pelaku dengan Rino di warkop di Sentral Tropodo Kecamatan Waru,”mengatakan mas ada barang ta,Rino jawab ada,berapa mas?pelaku jawab empat ratus ribu rupiah,Rino jawab ya tunggu sebentar dan langsung pergi dia.
Dan ketika jam pukul 21.00 wib,Rino menemui pelaku diwarkop sambil menyerahkan 1 poket narkotika jenis sabu dan pelaku menyerahkan uang sebesar Rp 400.000,lanjut pelaku bergegas menghubungi Adit ia katakan mas barangnya sudah ada,Adit jawab iya,dan pelaku bertanya kapan uangnya sudah ada,Adit jawab besok pagi.
Hari kamis tanggal 19/3/20 jam pukul 06.30 wib Adit menemui pelaku diwarkop menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,pelaku menerima uang tersebut tapi tidak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Adit dikarenakan uangnya kurang,dan janjian lagi bertemu pada sore hari namun gagal karena hujan,dan janjian lagi keesokan harinya,terus hari jumat tanggal 20/3/20 jam 22.00 wib janjian bertemu Adit lagi di Wisma Tropodo Waru Sidoarjo untuk menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu, juga meminta kekurangan uang pembayaran barang haram tersebut.
Saat hendak melakukan transaksi jual-beli narkoba tiba-tiba datanglah petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berpakaian preman,dengan menunjukkan surat perintah tugas penangkapan, langsung dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu,lanjut ia dibawa ke Mako Polresta Sidoarjo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dalam perkara Tindak Pidana melanggar hukum,tanpa hak/melawan hukum,menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual-beli,menukar/menyerahkan narkotika golongan I/memiliki,menyimpan,menguasai,menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu),ia terjerat dalam rumusan Pasal 114 ayat 1,Pasal 112 ayat 1 UU RI KUHP no 35 tahun 2009 tentang Psikotropika, sesuai laporan kepolisian nomor:LP/ -A/III/2020/Jatim/Resta Sda tanggal 20/3/20,dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun bui.
Kasat narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Nadjib SH,S.I.K beserta anggota jajarannya kompak dan bersatu memberantas jaringan/peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,beliau juga menyampaikan wilayah Waru juga masuk kategori zona merah narkoba, pungkasnya.(Sulton)
