TRENGGALEK – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Banyak keluhan dari masyarakat terkait langkah kongkrit terhadap pencegahan virus corona atau covid-19.
Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, mengambil langkah cepat menggelar rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) plus Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Senin (23/3/2020).
OPD tersebut adalah RSUD, Dinas Kesehatan PPKB, Disdikpora, BKD.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto mengatakan, kasus covid-19 ini sudah menjadi perhatian Pemerintah Pusat, tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Ketika disinggung mengenai adanya pembengkakan anggaran dalam Kegiatan Preventif Covid-19 atau virus corona, Mugianto dengan tegas mengungkapkan jika anggarannya bisa dilakukan dengan mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“OPD bisa membuat Nota Dinas mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Jadi tidak ada masalah karena dalam keadaan darurat,” jelas Mugianto.
Direktur RSUD Dr. Soedomo Trenggalek, Sunarto menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada warga Trenggalek yang dinyatakan positif corona.
“Sampai detik ini tidak ada satupun orang Trenggalek yang positif corona,” ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek.
Kendati tidak ada orang yang positif covid-19, namun terdapat 1 PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan 5 ODP (Orang Dalam Pemantauan) di Kabupaten Trenggalek.
5 ODP itu, 3 orang berada di Kecamatan Trenggalek, 1 orang di Kecamatan Suruh, dan 1 orang berada di Kecamatan Pogalan.
BPBD pun, setelah selesai rapat kerja, langsung bereaksi dengan mendirikan dua tenda.
1 tenda di perbatasan Tulungagung.
1 tenda di perbatasan Ponorogo.
Bersama-sama dengan TNI, POLRI, Dishub, Dinsos, Dinkes PPKB, dan lain-lain, mencegah penularan covid-19 atau virus corona.
Di dua cek point tersebut, perbatasan Tulungagung dan perbatasan Ponorogo, siaga dalam 24 jam.
Masyarakat yang lewat harus di coba di hentikan, ditanya mau ke mana dan akan ke mana.
TKI yang baru datang, dilarang seenaknya lalu lalang.
Di setiap kecamatan sudah ada data para TKI.
Yang belum lewat 14 hari, diberlakukan aturan ketat buat mereka.
Perjalanan ke dan dari daerah zona merah covid-19, diberikan pengertian kepada mereka.
Kalau tidak sekarang, kapan lagi.
Kalau bukan kita, siapa lagi yang mau peduli pada Trenggalek.
(budi)
