PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG
Tim Ditreskrimsus mengamankan seorang pedagang / penjual sekaligus pemilik CV.Hikmah Karya Bersaudara yang telah memperdagangkan barang yang berbahaya yaitu Sodium Cyanida (NaCN 98% MIN).
MR diamankan di tokonya di Jalan PT.IMK Km. 04 RT.05 Desa Dirung Lingkin Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalteng, Jum’at (06/03/2020) sekitar pukul 15.00 WIB yang lalu.
Pengungkapan ini disampaikan saat Press Release Ditreskrimsus Polda Kalteng di ruang Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN) di Jalan Tjilik Riwut Km.2 Palangka Raya, Senin (23/03/2020) pukul 14.30 WIB sore.
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K,.M.H, mengatakan, “Pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 WIB Tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan pengecekan di lokasi kegiatan usaha milik CV Karya Hikmah Bersaudara. Pada saat itu ditemukan pemilik usaha yang berinisial (R) telah memperdagangkan Barang Berbahaya (B2) yaitu Sodium Cyanida (NaCN 98% MIN), “ujar Pasma.

“Saat dilakukan pengecekan di dalam toko Tim Ditreskrimsus mendapatkan Barang Berbahaya (B2) jenis Sodium Cyanida sebanyak 2.100 Kg (dua ribu seratus kilogram) atau 2,1 ton. B2 tersebut terdiri dari, 33 kaleng NaCN 50 kg, 6 kaleng NaCN 50 kg yang sudah terbuka, 12 bungkus NaCN berat 5 kg, 9 bungkus NaCN berat 10 kg dan 1 (satu) buah buku nota jual, “ungkap Pasma Royce.
Masih dari Dirreskrimsus, “NaCN ini dijual dengan para penambang emas yang ada di sekitar Murung Raya dengan harga Rp.4.000.000,- sampai dengan Rp.4.100.000,- perkalengnya. Terhadap tersangka tidak kita lakukan penahanan karena ancamannya 4 tahun. Pasal yang kita kenakan terhadap tersangka Pasal 106 Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan ancaman 4 tahun penjara, “pungkasnya.
(As)
