KOTAWARINGIN TIMUR – persbhayangkara.id KALTENG
Sungguh bejat apa yang dilakukan Alpianor (45) ini. Bagaimana tidak, ketika anak tirinya berinisial CP (15) sedang tertidur pulas, Alpianor ini malah menyetubuhinya.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP M. Rommel, S.I.K., melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., membenarkan hal tersebut, Jum’at (20/03/2020) pagi.
“Kasus ini pelaku lakukan sejak tahun 2018 lalu. Dimana, keadaan rumah ketika itu hanya ada pelaku dengan korban, sedangkan ibu korban tidak ada dirumah. Sebelum pelaku melancarkan aksinya, korban sedang tertidur dikamarnya. Kemudian, pelaku mendatangi korban dan langsung menggerayanginya hingga terjadilah persetubuhan,” ungkapnya.
Sejak november tahun 2018, terang Kapolsek, korban harus melayani nafsu bejat dari ayah tirinya tersebut secara berulang kali. “Hingga diketahui korban hamil 5 bulan dan korban sendiri sekarang sudah berusia 15 tahun. Tidak terima atas kejadian ini, ibu korban langsung membuat laporan ke kami (Polsek Cempaga @red),” terangnya.
Atas perbuatannya ini, Kapolsek menerangkan akan menerapkan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHPidana.(As)
