SIDOARJOA – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Jajaran anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo selalu berhasil dalam menumpas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polresta Sidoarjo,kali ini tersangka yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berinisial Moch.Solichin,laki-laki,umur 38 tahun,Agama Islam,karyawan pabrik,beralamat di Jalan Mastrip gang kramat Rt 004/Rw 002 Kelurahan Warugunung,Kecamatan Karangpilang,Kota Surabaya.
“Awal kronologis tertangkapnya pelaku,hari minggu tanggal 8/3/20 saat jam pukul 13.00 wib pelaku dihubungi Reno melalui telepon intinya minta tolong menyuruh mengambilkan ranjauan narkotika jenis sabu,ia jawab iya,Reno bilang ntar nomer Handphonemu tak kasihkan ke temanku,ia jawab lagi iya.
Sekitar jam 15 30 wib pelaku mendapat telepon dari phone number(gak ada nomernya)ngaku dari temannya Reno,menyuruh merapat ke Indomart Desa Saimbang,Kecamatan Sukodono-Sidoarjo dengan mengendarai Sepeda motor vario warna hitam Nopol L 2699 LF,setelah sampai di Indomart Desa Saimbang pelaku ditelepon temannya Reno dengan nomer privat number mengarahkan ke lokasi dimana sabu tersebut diranjau.
Lalu M.Solichin berhasil menemukan 1 buah tas kresek warna hitam dibawah kursi kayu pinggir sawah Desa Saimbang Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo,tas kresek tersebut segera diambilnya oleh pelaku ia letakkan di cantolan helm sepeda motor Honda Vario dan kembali pulang.
Saat ditengah tengah perjalanan pulang tepatnya dijalan raya Desa Sukodono Kecamatan Sukodono,tiba tiba pelaku langsung diberhentikan beberapa orang berpakaian preman anggota dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas juga Surat Perintah Penangkapan terhadapnya,saat itu pula dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 buah tas kresek warna hitam berisi 5 bungkus plastic klip berisi serbuk kristal warna putih yang terbungkus tisu warna putih dililit isolasi warna coklat.
Karena ditemukan sejumlah barang bukti barang haram serbuk kristal(narkotika),petugas Kepolisian menangkapnya dan menanyakan barang apakah itu?milik siapa?dan kamu dapat darimana?serta mau kamu kemanakan tujuannya?pelaku menjawab bahwa barang tersebut narkotika milik temannya inisial Reno yang dalam penguasaan pelaku,ia mengaku diperoleh dengan cara diranjau dibawah kursi pinggir sawah Desa Saimbang,Kecamatan Sukodono,alhasil ia langsung dibawa ke Polresta Sidoarjo guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dalam perkara tindak pidana dan melawan hukum,setiap orang yang tanpa hak,menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jualbeli,menukar/menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman(jenis sabu),yang beratnya melebihi 5 gram,melanggar Pasal 114 ayat 1/Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai Laporan Polisi nomor:LP/106-A/III/2020/Jatim/Resta Sda/tanggal 8/3/20,ancaman hukuman penjara berat.
Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo AKP M.Indra Najib SH,S.I.K bersama tim anggota jajarannya selalu kompak dan bersatu memberantas peredaran jaringan narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,apalagi wilayah Sukodono termasuk Zona merah perkembangan narkotika,maka dari itu siapapun yang melanggar tentang psykotropika akan kita ringkus sesuai Pasal UU KUHP,pungkasnya.(sulton)
