Liputan Seputar Kriminal

Pelaku Penggelapan dan Penadah Motor Di Ringkus Polsek Batang Hari Leko Resor Muba

MUSI BANYUASIN – persbhayangkara.id SUMATERA SELATAN

Polsek Batang Hari Leko Resor Muba meringkus dua pelaku tindak Kejahattan Penggelapan dan Penadah Sepeda Motor Honda Revo, Rabu 18 Maret 2020 Subuh.

Kedua Pelaku penggelapan penadah diketahui bernama KOMSI (39) warga Dusun I Desa Saud Kec. Batanghari leko Kab. Muba sedangkan SANTO (22) warga Desa Bukit Sejahtera Kec.Batang hari leko Kab.Muba. “Komsi pelaku penggelapannya sedangkan SANTO itu sebagai penadahnya. Saat ini masih dalam proses penyidikan kita” Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Batang hari Leko AKP NASHARUDIN, SH,

Kamis 19/03/2020 pagi tadi melalui WhatsApp. Ia menjelaskan, modus pelaku komsi sendiri melakukan penggelapan dengan cara pelaku datang kerumah korban untuk meminjam sepeda motor Honda Revo warna Hitam No.Pol BG 4289 BU milik korban KUSMAIDI (50) dengan Alasan Untuk membeli bensin. Korban yang merupakan warga Desa Talang Leban Kec.Batanghari leko Kab. Muba ini akhirnya meminjamkannya.

“Kejadiannya sabtu pagi pak 07 Maret 2020, setelah motor korban ditangan aku terus aku jual Samo Santo Sepeda motor korban “Ujar pelaku komsi. Korban yang menanti sepeda motornya tak dikembalikan dan tak ada niat baik pelaku, akhirnya melaporkan kejadian yang menimpahnya ke Mapolsek Batang hari Leko guna ditindak lanjutin. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Rabu Subuh pelaku komsi ditangkap dirumahnya. Tak sampai disitu, hasil intrograsi terhadap komsi, polisi unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penadah saat berada dirumahnya.

Lanjutnya, dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam No.Pol BG 4289 BU beserta satu Lembar STNK Motor An.KUSMAIDI. Sedangkan, perkara pelaku sendiri untuk saat ini ditangani dibawah Unit Reskrim Polsek Batang hari Leko.Humas Polres.(Alamsyah)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top