Liputan Seputar Kriminal

Tangkap Debt Collector yang Merampas Kunci Mobil Debitur

MALANG – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Rabu 18/03/2020

Rampok yang bertopeng dept collector beraksi kembali pada hari Sabtu, 14/03/2019 sekira jam 19,00 WIB dept collector PUU-XVII / 2019 tanggal 6 Januari 2020, masih ada saja yang merasa kebal hukum tidak hiraukan aturan. Pasalnya, dept collector atau pihak ke tiga dari BCA menarik kendaraan debitur di Jalan. Dengan cara memberhentikan langsung pengendara mobil seperti malaikat maut

Kejadian ini, terjadi pada salah satu debitur BCA finance atas nama ST yang kebetulan profesi sebagai wartawan salah satu media online nasional. yang meminjamkan mobil ke salah satu saudara perempuannya bernama NC untuk menjemput tiga orang yang masih di bawah umur.

Saat saya jemput anak saya di rumah temannya yang berada di Jalan Bogor. Di tengah jalan sang debt collector menghadang langsung mengetuk kaca mobil suruh membuka kaca,” ungkap NC, kepada awak media Senin 16/03. Usai melakukan pengaduan tindakan perampasan di Polres Kota Malang.

Menurutnya, saat diketuk kaca pintu NC sedang bersama anak anaknya, dan para Debt Collector tersebut dengan berwajah garong berjumlah sekitar 8 orang dengan mengendarai sepeda motor.

“Terlihat banyak orang anak saya langsung shock ketakutan dengan kedatangan sang debt collector yang merajalela di kota malang,”ujarnya.

Setelah itu, gerombolan debt collector tersebut meminta STNK mobil. Namun tidak diberikan. Akhirnya, NC diminta untuk datang ke Kantor BCA Finance yang berada di Jalan Borobudur. Sesampainya di Kantor BCA Finance dengan kondisi mesin menyala dan kaca mobil tertutup rapat dan di dalam mobil masih ada anak – anak NC.

“Sampai di Kantor BCA Finance dengan keadaan mesin menyala, dan di dalam ada anak – anak saya. Saya langsung turun masuk ke kantor, begitu masuk ke kantor salah seorang Debt Collector langsung mencabut kunci mobil, dan mematikan mobil dengan menutup rapat mobil, tanpa kaca di buka padahal di dalamnya masih ada anak – anak,” kata dia.

“Harusnya, Debt Collector itu berbicara secara baik – baik, tidak langsung mencabut kunci mobil itu, setidaknya minta ijinlah.karena mereka bukan juru sita pengadilan.

Setelah mencabut kunci mesin langsung dimatikan dan anak – anak saya masih di dalam mobil. Kaca mobil tanpa dibuka semua. Dan anak saya ditinggal begitu saja. Sampai sekarang anak saya shock berat dengan kejadian itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Malang, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni terkait penarikan mobil di Jalan menyampaikan bahwa hal itu memang tidak boleh dilakukan. Dan saat ini proses pengaduan dari debitur masih dalam proses penyidikan.

“Pengaduan masih dalam penyelidikan, kalau tindakan seperti itu harusnya tidak boleh dilakukan oleh Debt Collector,” tuturnya.

Tindakan fatal yang dilakukan leasing oleh Debt Colector BCA Finance harus di tindak tegas, Ketua Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) Edik Wijanarko,SH angkat bicara, tindakan yang dilakukan oleh sekelompok Debt Collector sudah menyalahi prosedur, dan sudah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 tentang Fidusia.

“Melihat kronologinya, tindakan debt colector sudah seperti hewan menyalahi aturan, apalagi mencabut kunci mematikannya langsung, di depan anak – anak di bawah umur, itu membahayakan.

Apalagi, kondisi kaca tertutup rapat, bisa membahayakan kesehatan anak yang masih duduk di dalam karena AC freon, yang kedua di depan anak – anak yang otomatis psikisnya terganggu,” tegasnya saat dihubungi awak media, Selasa (17/03/2020).

Edik juga menjelaskan bahwa sebenarnya putusan MK tersebut sudah jelas aturannya, bahwa leasing atau perusahaan pembiayaan tidak bisa sembarang melakukan penyitaan atau penarikan sepihak tanpa ada kesepakan, karena mereka bukan juru sita pengadilan.

Ketua Yayasan di bidang perlindungan konsumen ini menerangkan pada aturan baru, leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) lebih dulu. Berdasarkan aturan itu, ada tiga pasal yang dapat menjerat DC (Detb Collector) dan leasing bila menyita motor atau mobil tanpa surat pengadilan.

“Jeratan hukum itu tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pertama Pasal 368 tentang perampasan, lalu Pasal 378 tentang Penipuan. dan Pasal 365 tentang pertahanan dengan pertahanan,” jelasnya.

Untuk hukuman Pasal 378 empat tahun penjara, Pasal 368 sembilan tahun penjara dan yang paling berat Pasal 365 paling lama seumur hidup.

Apalagi, diperkuat aturan lainnya seperti yang dijelaskan dasar hukumnya yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Bahwa dimana permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres setempat eksekusi dilaksanakan. Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia.

“Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan, Salinan akta jaminan fidusia, Salinan sertifikat jaminan fidusia, dan lain lain,” tandasnya.(Ro-si)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top