KAPUAS – persbhayangkara.id KALTENG
Aksi nekat berjualan narkoba secara terang-terangan akhirnya terendus petugas kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Polda Kalteng berhasil meringkus pengedar sabu yang melakukan transaksi di pinggir Jalan Trans kalimantan depan Alfamart Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Prov. Kalteng. Kamis (12/03/2020) pukul 01.00 WIB.
Diketahui, pemuda tersebut bernama Khairil Mutaqqin alias Takin (22) yang tinggal di Jalan Pemuda Km.3 Rt. 10 Kelurahan Selat dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng.
“Benar tersangka diamankan saat melakukan transaksi jual beli di Depan Alfamart, Saat itu anggota Satresnarkoba sedang duduk dipinggir jalan dekat Alfamart. melihat terlapor sendirian mengendarai sepeda motor berhenti dengan gelegat mencurigakan anggota Satresnarkoba langsung mendatangi. Setelah itu dilakukkan penggeledahan dan ditemukan serbuk kristal diduga sabu yang disimpan dipelindung Hp,” Terang Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Kompol Suherman.
Dari tangan Takin, Anggota berhasil mengamankan dua buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 0,56 gram, satu buah HP merk Samsung J6 warna silver, dan satu unit sepeda motor merk honda PCX warna putih tanpa plat nopol (Nomor Polisi).
“Semuanya sebagai barang bukti yang didapatkan dari tersangka,” jelas kasat Narkoba. Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (As)
