DPP YBH TRISULA MAS
Bahwa untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesungguhnya pemerintahan tertinggi berada di tangan rakyat dan oleh sebab itu, rakyat berhak mendapatkan atas hak-hak kebebasannya baik dalam mengeluarkan pendapat/pandangan maupun kegiatan berserikat/berorganisasi serta mendukung jalannya, pemerintahan dengan cara ikut berperan aktif dalam Pembangunan Nasional baik dari sektor birokrasi maupun fisik sebagaimana yang diamanatkan Oleh Undang-Undang Dasar1945.
Bahwa makna Pembangunan Nasional tersebut diatas memerlukan upaya untuk terus meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dan menjadi tanggung jawab bersama dalam mewujudkan kesejahteraan serta upaya untuk memantapkan kesadaran kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila, serta Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai sarana untuk menegakan Supermasi Hukum yang layak bagi masyarakat Warga Negara Republik Indonesia, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam rangka menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan nasional.
melaksanakan kewajiban,sebagai warga Negara Indonesia, mewujudkan cita-cita dan tujuan Bangsa dan Negara serta menjadi wadah aspirasi publik bagi masyarakat dalam menyampaikan Visi, Misi,Presepsi dan Potensi serta pemenuhan hak-haknya sebagai Warga Negara dalam menegakan Keadilan.
Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi serta menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pemenuhan hak-haknya sebagai warga Negara.
Meningkatkan kepeloporan masyarakat sehingga memiliki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.
Memberikan penyuluhan, pendampingan dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang buta hukum.
Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi Publik di setiap daerah di Indonesia yang meliputi bidang ekonomi, sosial, politik dan hukum yang terjadi di indonesia.
Meningkatkan kapasitas wawasan masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan di bidang Hukum.
Memimpin dan terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik di kalangan masyarakat dan penegak hukum sesuai dengan tingkatannya.
Meningkatkan tata tertib niaga dan kepastian berusaha dalam rangka perlindungan konsumen dan pengawasan barang dan jasa yang beredar di pasaran.
Menjaga pertahanan dan ketahanan negara serta bekerjasama dengan lembaga/instansi pemerintahan, baik TNI, POLRI maupun lembaga sejenis lainnya.
Mengembangkan potensi disetiap daerah yang meliputi aspek SDM dan SDA serta kearifan lokalnya.
Menerbitkan media informasi publik baik media cetak, media elektronik, maupun media sosial.
VISI & MISI YBH TRISULA MAS.
A.VISI
YAYASAN BABTUAN HUKUM TRISULA MAS UNTUK ADVOKASI & BANKUM yaitu :
TERWUJUDNYA SUPREMASI HUKUM BAGI PENGURUS & MASYARAKAT LUAS.
Supremasi Hukum mengandung makna antara lain :
Menempatkan hukum sebagai sesuatu yang utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga Terciptanya Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Sehingga terciptanya kesadaran menjunjung tinggi Hukum sebagai Panglima dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam langkah penegakan asas kedaulatan hukum harus menjadi acuan dalam memecahkan persoalan-persoalan dasar bidang hukum yang mencakup perencanaan hukum (Legislation Planning), proses pembuatan hukum (Law Making Process), penegakan hukum (Law Enforcement) dan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum (Law Awareness).
B. MISI
pernyataan misi secara tegas menyatakan apa yang harus dicapai oleh YBH TRISULA MAS dilaksanakan dengan kesungguhan dan tanggung jawab dalam pencapaiannya.
Adapun MISI dari:
“MENDORONG PENGEMBANGAN HUKUM DAERAH, BAIK DALAM SUBSTANSI STRUKTUR MAUPUN KULTUR YANG BERORIENTASI PELAYANAN”.
.TUJUAN
Adapun tujuan ADVOKASI & BANKUM YBH TRISULA MAS adalah sebagai Lembaga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum positif dan norma-norma sosial.
.SASARAN
“Terwujudnya Kepastian Hukum dan Kesadaran Hukum Masyarakat”.
.KEBIJAKAN
Kebijakan adalah pedoman pelaksanaan tindakan-tindakan tertentu, pelaksanaan pencapaian tujuan, sasaran, misi dan visi
Adapun kebijakan ADVOKASI & BANKUM YBH TRISULA MAS adalah :
a. Profesionalisme
b. Penegakan hukum secara konsisten untuk kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta penegakan HAM.
c. Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan UU NO 16 TH 2011 Tentang Bantuan Hukum Pasal 9 maka akan ada Pembentukan Team Rekrutman DIKLAT PARALEGAL Dan Susunan Perangkat Dari ADVOKASI & BANKUM YBH TRISULA MAS agar Mampu melakukan Advokasi diri,Pengurus,Organisasi dan Masyarakat Luas.
Adapun tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja YBH TRISULA MAS . Dalam Tugas dan Fungsi ADVOKASI & BANKUM YBH TRISULA MAS disebutkan bahwa tugas pokok YBH TRISULA MAS adalah menyiapkan pembinaan penyelenggaraan Pelatihan Paralegal sesuai Pasal 9 amanah Undang-undang Bantuan Hukum dan HAM, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum dan Pembinaan Hukum.
Selanjutnya dalam menyelenggarakan tugas dimaksud, ADVOKASI & BANKUM YBH TRISULA MAS mempunyai fungsi :
Perumusan dan penyiapan pembinaan penyelenggaraan DIKLAT dan Rekrutmen PARALEGAL Di ADVOKASI & BANKUM YBH TRISULA MAS agar Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat tercapai Bagi seluruh Masyarakat di Seluruh Indonesia.
.STRUKTUR ORGANISASI
YBH TRISULA MAS
- TEAM PENANGGUNG JAWAB
Dewan Pembina
Dewan Penasihat
Dewan Kehormatan
Dewan Pengawas
Ketua Umum
Wakil Ketua
Sekretaris Jenderal
Bendahara Umum
Direktur:
Litigas
Non-Litigasi
SDM
Bantuan Hukum dan HAM ;
Bidang-bidang:
a. Bidang Logistic
b. Bidang Diklat & Seminar .
c. Bidang Pembinaan Hukum ;
d.Bidang Dokumentasi Dan Penyuluhan Hukum.
e. Bidang Fasilitasi Dan Evaluasi.
f. Bidang Tata Usaha.
g.Administrasi dan kesekretariatan
Mengacu paparan diatas kami Dewan Pimpinan Pusat YBH TRISULA MAS masih menerima kesempatan bagi masyarakat luas untuk menjadi bagian dari kami dan dapat menghubungi :
DPP YBH TRISULA MAS.
WA.0823.1896.7462
E.mail:ylbhtrisulamas@gmail.com
