Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Dalam Kurun Waktu 1 Bulan, 7 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Satres Narkoba Polres Buleleng

BULELENG – persbhayangkara.id BALI

Dalam kurun waktu 1 bulan, dari bulan Pebruari hingga 12 Maret 2020, Satres Narkoba Polres Buleleng kembali mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Kali ini berhasil mengamankan 7 orang yang diduga sebagai pengguna Narkoba bahkan diantara ke 7 orang tersebut ada juga sebagai pengedar.

Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi, SH seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,MH menguraikan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, waktu maupun tempatnya berbeda. Seperti misalnya, untuk penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 22 Februari 2020, sekitar Pukul 19.00 Wita, di Jalan Raya Gerokgak-Gilimanuk, wilayah Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Terduga pelaku yang ditangkap, I Kadek Suarjana alias Longoh, beralamat tempat tinggal di Banjar Dinas Sari Mekar Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak dan terduga Fadlilah alias Fadil beralamat di Banjar Dinas Sumber Bunga, Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak.

Barang bukti yang ditemukan pada diri kedua pelaku ini, berupa 1 plastik klip yang berisi 4 butir pil warna biru berlogo superman. Pil ini, diduga narkotika jenis Ineks dengan berat masing-masing 0,40 gram netto, total berat keseluruhan 1,60 gram netto, 1 (satu) plastik klip yang terdapat 7 (tujuh) butir pil berwarna putih dengan berat masing-masing 0,20 gram netto, total berat keseluruhan 1,40 gram netto.

Sangkaan pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Tindak Pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Yo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya pengungkapan yang kedua dilakukan pada Senin, 2 Maret 2020 sekitar Pukul 19.45 Wita disuatu rumah di Banjar Dinas Carik Agung Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, Bali. Dan yang diduga melakukan tindak pidana tersebut, Made Yuda Putra alias Yuda alamat Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt dan Putu Kisnawan alias Tukis alamat Banjar Dinas Carik Agung Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng.

Barang bukti yang ditemukan pada diri pelaku diantaranya 1 dompet warna coklat yang didalamnya berisi 7 potongan pipet warna biru. Setelah dibuka, masing-masing terdapat plastik kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu Kode B dengan berat 0,08 gram brutto ( 0,06 gram netto), Kode C dengan berat 0,08 gram brutto ( 0,06 gram netto), Kode D dengan berat 0,08 gram brutto ( 0,06 gram netto), Kode E dengan berat 0,08 gram brutto ( 0,06 gram netto), Kode F dengan berat 0,08 gram brutto ( 0,06 gram netto), Kode G dengan berat 0,08 gram brutto ( 0,06 gram netto), Kode H dengan berat 0,08 gram brutto ( 0,06 gram netto), 2( dua ) buah gunting, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku Tindak Pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan yang ketiga dilakukan pada Senin, 2 Maret 2020, sekitar Pukul 20.20 Wita di Jalan Banjar Dinas Menasa Desa Sinabun Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng, Bali yang diduga dilakukan Gede Bujana Alias Tegtag beralamat Banjar Dinas Rarangan, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Barang Bukti yang ditemukan pada diri pelaku, 1 bungkusan bekas rokok Marlboro warna merah yang didalamnya terdapat 1 paket plastik plip, diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,17 gram bruto (0,10 gram netto), 1 HP merek Nokia warna hitam, 1 pipet kaca,1 tutup botol yang berisi 2 lubang yang masing-masing lubang terdapat pipet plastik warna putih dan 1 potong celana pendek warna kombinasi.

Terhadap kedua pelaku disangkakan pasal tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pengungkapan ke empat, dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2020 sekitar Pukul 24.00 Wita di pinggir Jalan Yudistira, Kelurahan Astina Kecamatan Buleleng, yang diduga melakukan tidak pidana Ketut Sulaksana alias Andre beralamat Banjar Delod Peken Kelurahan Kendran Kecamatan/Kabupaten Buleleng dan Gede Prayoga alias Yoga beralamat Banjar Delod Peken, Kelurahan Kendran Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Barang Bukti yang ditemukan pada diri pelaku berupa 1 gulungan kertas minyak yang di dalamnya terdapat 1 plastip plip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,45 gram brutto (0,25 gram netto).

Sangkakan pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Yo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ke 7 orang pelaku ini, telah diamankan dan telah dilakukan pemeriksaan serta dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dan dalam kurun waktu singkat, berkas perkaranya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Satuan Narkorba akan tetap melakukan tindakan tegas terhadap peredaran Narkoba di Buleleng. Diharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat kepada Satuan Narkoba,” pungkas Kasat Narkoba AKP I Made Drawi. ( GS)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top