Liputan Seputar Kriminal

Satreskrim Polres Muaro Jambi dalam Waktu 30 Menit Tangkap Pelaku 338

MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI

Jum’at tanggal 13 Maret 2020, pada pukul 08.00 Wib Sat reskrim polres Muaro Jambi dan Kapolsek Kumpe ulu melaksanakan UNGKAP KASUS tindak pidana pembunuhan

Kejadian di
RT 05 Desa Muaro Kumpeh Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi
Korban T (52) Tahun Alamat RT 05 Desa Muaro Kumpeh Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi.

Pelaku MT, 33 thn merupakan buruh, RT 05 desa muaro kumpe, kecamatan kumpe ulu, kabupaten muaro jambi.
Pada kejadian ini menjadi saksi adalah Dandi (Anak Korban), Umur 22 Tahun Alamat RT 05 Desa Muaro Kumpeh Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi dan istri korban Ida Umur 45 Tahun, Alamat RT 05 Desa Muaro Kumpeh Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi.
Menurut informasi dari saksi istri Korban bahwa kejadian terjadi sekira Pukul 06.30 Wib bertempat di RT 05 Desa Muaro Kumpeh Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi pelaku berlari dari Jalan masuk kedalam rumah mengejar Korban yang berada di dalam rumah melalui pintu Depan dan kemudian korban belari keluar rumah melalui pintu belakang melihat pelaku mengejar Korban, mendengarkan korban menjetir dari luar rumah anak korban langsung melihat keluar rumah dan melihat korban sudah hendak di bacok oleh pelaku dengan menggunakan egrek, dan kemudian anak korban berlari melalui pintu depan untuk mencari pertolongan.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas dan kapolsek kumpe ulu, kanit opsnal polres muaro jambi, kanit reskrim polsek kumpe ulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku,
Lalu pada pukul 08.00 wib pelaku di amankan ke polsek kumpe ulu untuk proses hukum selanjutnya.

Dendam dari 2 tahun yang lalu sampai sekarang,
Oleh korban, tersangka selalu di hina di kalangan keluarga karena pekerjaan tersangka sebagai buruh tani, pendodos sawit dan tidak akan bisa merubah hidup nya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 dan dihukum penjara seumur hidup.
Atas kesigapan Satreskrim Polres Muaro Jambi ungkap kasus 338 pantas mendapat apresiasi.
(Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top