Liputan Seputar Kriminal

Polsek Sanga Desa Resor muba Amankan Alexander yang Telah Menghabisi Nyawa Irwansyah Warga Desa Kemang

MUSI BANYUASIN – persbhayangkara.id SUMATERA SELATAN

Persoalan sepele ternyata membuat Irwansyah (35) warga Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin harus meregang nyawa usai ditikam rekan kerjanya sendiri yakni Alexander (28) pada bagian dada.

Kapolres muba Akbp.Yudhi Surya Markus Pinem, Sik, melalui kapolsek sanga desa Iptu Suvenfri,sh. Menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (12/3/2020) Di rumah Bambang Arisandi, Ds. III Ds. Kemang Kec. Sanga Desa Kab. Muba, saat itu korban Irwansyah menegur pelaku Alex lantaran tempat kerja keduanya dalam keadaan berantakan. Teguran itu ternyata tidak diterima pelaku yang berujung pada perkelahian.

Saat sedang berduel, korban mengambil botol sirup yang dipukulkan ke kepala pelaku hingga berdarah. Pelaku pun dengan spontan mengambil pisau dapur yang terletak diatas meja dapur dan langsung menusukkannya ke bagian dada sebelah kiri korban.

Melihat teman sejawatnya berlumuran darah, pelaku langsung membawa korban keluar rumah untuk meminta pertolongan. dan pada saat pelaku langsung melarikan diri sementara Warga pun mulai berdatangan dan langsung membawa korban ke Puskesmas Ngulak, namun naas di tengah perjalanan korban meninggal dunia.

“Setelah mendapat laporan itu, anggota polsek yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim Ipda Lekat langsung bergerak mengejar pelaku yang berdasarkan informasi warga menuju Dearah Ngulak menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolsek Sanga Desa Iptu Suvenfri.
Berselang sekira 20 menit usai kejadian Pelaku, sambung dia, berhasil ditangkap tidak jauh dari Mapolsek Sanga Desa dan diamankan tanpa perlawanan. “Awalnya pelaku hendak menyerahkan diri. Namun karena takut pelaku berubah pikiran, beruntung pelaku cepat kita amankan. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” terang dia.

Selain pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa pisau dapur dengan panjang 22 Cm yang digunakan pelaku untuk menikam korban. “Pelaku kita kenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” tutupnya.Humas Polres.(Alamsyah)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top