Liputan Seputar Kriminal

Karena Mencuri Dua Handphone Dua Pemuda Diamankan Polsek Kahayan Kuala

PULANG PISAU – persbhayangkara.id KALTENG

Kanit Reskrim Polsek Kahayan Kuala Aipda Ady Sonianto telah menerima laporan dari warga An. Oberson, telah terjadi pencurian di dalam kamar rumahnya di Desa Bahaur Hulu RT. 001 Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah, Kamis (12/03/2020) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Pulpis AKBP. Siswo Yuwono BPM, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H., M.M. membenarkan, pihaknya telah menerima laporan kejadian pencurian dua handphone (HP) yaitu HP jenis Samsung merk DUOS warna hitam dan HP merk Realme warna biru yang dilakukan oleh Andre (19) warga Desa Bahaur Hilir dan Ahmad Hafi (20) warga Kelurahan Bahaur Basantan.

Dikatakan Kapolsek, secara singkat awal kejadian, pelapor, Oberson (35) tiba dirumah desa Bahaur Hulu Kecamatan Kahayan Kuala setelah dari Kapuas, kemudian korban diberitahu oleh anaknya yang bernama Sdr. Jaidi (15) bahwa Andre dan Ahmad Hafi bermain kerumah dan masuk kedalam kamar lalu mengambil dua buah HP jenis Samsung merk DUOS dan merk Realme miliknya.

“Setelah mendengar dari Jaidi, korban mengecek kebenarannya kedalam kamar dan melihat kedua HP nya tidak ada lagi. Selain HP pelaku juga mengambil satu buah rokok elektrik (vaping) warna putih,sehingga korban langsung melaporkan ke Polsek Kahayan Kuala,” beber Memet.

Dijelaskan Memet, kedua pelaku masuk ke dalam kamar korban secara bergantian dan mengambil masing – masing satu buah HP, pada saat bergantian, satu pelaku bertugas mengawasi di depan pintu dan memastikan keadaan aman. Selain itu Andre juga mengambil mengambil satu buah rokok eliktrik (vaping) milik korban.

“Saat ini kami mengamankan barang bukti berupa dua HP, jenis Samsung merk DUOS warna hitam dan HP merk Realme warna biru, satu lembar celana panjang warna hitam merk Kidd Rock, satu lembar celana panjang warna biru tua merk Rewel dan satu buah rokok elektrik (vaping) warna putih,” ucap Kapolsek.

Selain itu, lanjutnya, untuk kepentingan penyidikan pihaknya juga mengamankan kedua pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. sebagaimana dimaksud dalam selanjutnya akan kita lakukan penahanan. (As)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top