PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial IN (35) warga Jalan. Tampung Penyang Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Selasa (10/03/2020) pukul 19.30 WIB.

“Ya, pelaku kita amankan di Jl. Tampung Penyang karena tertangkap tangan memiliki barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu,” beber Kompol Wahyu Edi.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,80 gram, satu lembar tisu, satu buah kemasan permen, satu buah sendok sabu, satu buah plastik dan satu unit gawai merk Nokia.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(as)
