MALUKU TENGGARA – persbhayangkara.id MALUKU
Ketua PWO Maluku Buce Rahakbauw (47) sesuai hasil monitoring di Kota Tual bahwa pada Dinas PUPR Kota Tual ada salah satu stafnya mempergunakan sertifikat PPK (Pejabat Pembuat komitmen) Ilegal sejak tahun 2014 hingga tanggal 30 maret 2017 atas nama (FN) Faus Ngamel (56).
Ketua PWO Maluku Buce Rahakbauw Kepada persbhayangkara.id “Dalam aturan Menteri PUPR yang bisa menduduki PPK adalah orang yang sudah memiliki Sertifikat, namun yang terjadi di Kota Tual khususnya pada Dinas PUPR, sekian Tahun FN yang tidak memiliki Sertifikat PPK ia bisa mengelola anggaran ratusan bahkan puluhan milyar untuk paket pekerjaan jalan, jembatan dll kok bisa dibiarkan.?, Maka terindikasi bahwa ini sebuah permainan kong kali kong Antara Kadis PUPR John Ngamel (55) dengan yang bersangkutan FN”.
“Olehnya itu saya meminta kepada Pihak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut Mafia Sertifikat PPK Ilegal tersebut”, tegas Rahakbauw.
Sudah barang tentu proses pembiaran kinerja seperti ini dapat menular pada Lingkup pemerintahan Kota Tual, untuk itu Rahakbauw meminta kepada yang terhormat Wali Kota Tual Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si, guna dapat memanggil Kadis PUPR John Ngamel untuk mengevaluasi kinerjanya tentang Sertifikat Ilegal yang diberikan kepada FN.
Rahakbauw berharap “Pihak Penegak Hukum dalam hal ini Pihak Kepolisian Resort Maluku Tenggara dan Pihak Kejaksaan Negri Tual guna dapat memanggil Kadis PUPR Kota Tual John Ngamel (55) agar dapat bertanggung jawab atas Sertifikat Ilegal tersebut”. (Ri)
