PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng ungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika. Hal ini disampaikan saat press conference di ruang Diresnarkoba Polda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya, Rabu (11/03/2020) pukul 10.00 WIB.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Ilham Salahudin, S.H, M.Hum melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan, “Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa disuatu tempat yaitu di Jalan Rindang Banua ada lokasi yang tidak bisa disentuh oleh masyarakat maupun aparat. Diduga tempat itu adalah tempat penjualan narkotika jenis sabu. Atas petunjuk Kapolda kami melakukan rapat kordinasi untuk menyusun strategi penangkapan agar tidak bocor. Kemudian Polda Kalteng yang di bekap dengan Samapta Polda Kalteng yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Bony Djianto melakukan penggerebekan pada hari Kamis (05/03/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, “papar Hendra.
“Pada saat penggerebekan kita mengamankan seorang wanita berinisial SK (21) alias Kokom Binti Agus Rianto yang juga istri dari Saleh yang telah kita tangkap lebih dulu dengan kepemilikan senjata api rakitan, “ungkap Kabid Humas.
Pada saat penangkapan juga diamankan barang bukti, 11 (sebelas) paket sabu berat bersih 52,85 gram,uang tunai Rp.29.600.000,-(dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah buku catatan transaksi penjualan sabu, 1 (satu) buah brankas dan 1(satu) buah handphone.
Terhadap tersangka akan diancam dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda 10 milyar. (as)
