Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

5 Paket Sabu Berhasil Disita Satresnarkoba Polresta Palangka Raya yang Siap Edar

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG

Seorang pria berinisial BP(31) warga JalanJadi Mulya Kelurahan Purwodadi Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau diringkus oleh Tim Buser Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya karena kedapatan memiliki 5 paket barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, Selasa (10/03/2020) Pukul 20.30 WIB.

Tersangka BP diringkus di bilangan Jalan Tampung Penyang VI Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya saat tengah membawa Narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H menjelaskan penangkapan tersangka BP alias Gondrong merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah diamankan beberapa jam sebelumnya di lokasi yang sama.

“Dari penangkapan tersangka IN di sebuah kandang ayam Jalan Tampung Penyang VI selanjutnya kita kembangkan lagi untuk mengangkap pelaku lain hingga akhirnya kita berhasil meringkus tersangka lain,” beber Kompol Wahyu Edi.

Dari tangan tersangka Petugas berhasil mengamankan 5 paket sabu seberat 2 gram, uang tunai senilai 8 juta rupiah, 1 lembar plastik hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi No Pol : KH 5801 Jalan 1 buah sendok sabu dan 1 buah Handphone merk Vivo Y15.

“Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (as)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top