Liputan Seputar Kriminal

Polres Kobar Gelar Rekostruksi Pembunuhan Seorang Wanita di Pangkut

KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG

Pasca kejadian penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia yang terjadi pada Sabtu (07/03/2020) pukul 23.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Komplek Pasar Camp Pelita PT. Korintiga Hutani Desa Nangamua Kecamatan Aruta Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng. Polres Kobar langsung mengadakan press realese dan rekonstruksi kasus tersebut, Selasa (10/03/2020) siang.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting saat memimpin prees realese menjelaskan, idetitas pelaku berinisial DP (24) warga asal Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar dan korban meninggal dunia bernama Etni Susanti (38).

“Dan akan kami lakukan rekonstuksi dengan jumlah adegan ada 12,” katanya.

Dharma menerangkan kronologis kejadian bermula saat pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol mendatangi korban yang tidak lain adalah kakak sepupunya dengan maksud untuk meminjam uang sebanyak Rp. 400.000,-.

“Korban menolak dengan mengatakan “Masa laki – laki minta uang dengan perempuan,”, yang membuat pelaku tersinggung. Pelaku lantas pergi ke dapur korban dan langsung mengambil pisau yang ada di dapur. Kemudian mendatangi korban yang saat itu posisinya sedang rebahan di dalam kamar dan langsung menusuk korban sebanyak satu kali tepat didada sebelah kiri,” papar Kapolres.

Setelah kejadian tersebut, pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan bersimbah darah. Kemudian pihaknya langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu lembar jaket warna merah, satu lembar baju warna putih, satu buah botol plastik berisikan minuman tuak (arak tradisional), pisau berukuran 20 cm, satu lembar celana jeans dan satu buah kaos hitam,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 354 ayat (2) KUHP ancaman penjara maksimal 10 tahun.(as)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top