GUNUNG MAS – persbhayangkara.id KALTENG
Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali menangkap satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, Seorang wanita muda tersebut berinisial MH (23) warga Jalan Bukit Tambu Desa Dahian Tambuk Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (07/03/2020) malam.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki, S.H. mengatakan, penangkapan terduga pengedar sabu ini, berdasarkan informasi dari masyarakat kepada pihaknya. Dalam informasi itu disebutkan, sering terjadi transaksi nakotika jenis sabu, dikediaman tersangka.
“Saat kami tindak lanjuti, ternyata informasi itu benar dan kami berhasil mengamankan tersangka MH (23) bersama sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah uang tunai.”ucap Iptu Untung.
“Barang bukti yang kita amankan yaitu 7 (Tujuh) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu Dengan total Berat Kotor/Bruto 4,35 Gram (Empat koma tiga puluh lima) gram, 1 (satu) buah Botol plastik warna Abu-abu yang berisikan Plastik Klip pembungkus paket sabu,1 (satu) buah Botol plastik warna biru tempat menyimpan sabu, 2 (Dua) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) Buah tas warna hitam, 1 (satu) HP merk Nokia warna hitam beserta Sim Card, serta uang Tunai sebesar Rp. 300.000.- ( tiga Ratus Ribu Rupiah ) hasil dari penjualan Sabu.” lanjut Iptu Untung.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk menjalani proses lanjutan, saat ini tersangka MH (23) diamankan di Mapolres Gumas. (as)
Sumber : Polres Gumas Polda Kalteng
