KATINGAN – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Maraknya peredaran Narkotika jenis shabu di Provinsi Kalimantan Tengah terus merebak. Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan meringkus seorang yang diduga sebagai pengedar shabu di Kelurahan Pendahara RT.07 Kecamatan Tws Garing Kabupaten Katingan Prov. Kalteng, Selasa (03/03/2020).
R alias Beben Bin Dima (43) warga Jalan Gembala RT.022 Desa Hampalit Kabupaten Katingan Hilir, diamankan Satresnarkoba Polres Katingan karena terbukti memiliki Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket.
Hal ini disampaikan Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, “Awalnya anggota Satnarkoba Polres Katingan mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan terduga menunjukkan dimana posisi shabu disimpan. Saat terduga yang dikawal petugas menunjukkan posisi barang haram tersebut ditemukan sebuah bungkusan daun setelah dibuka isinya ada 2 (dua) tisu yang isinya 3 (tiga) paket shabu dengan berat kotor 10,56 (sepuluh koma lima puluh enam gram) dari dalam semak – semak, “ungkap Andri.
“Selain shabu petugas juga menyita uang tunai sebesar 1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah hand phone merek Oppo dan Nokia, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru hitam KH 2689 NC. Kemudian semua barang bukti dan terduga dibawa ke Mapolres Katingan untuk pemeriksaan lebih lanjut, “pungkasnya.
(as)
Sumber : LP Polres Katingan Polda Kalteng
