Liputan Seputar Kriminal

Aksi Residivis Curanmor Berakhir Ditangan Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat

TANJUNG JABUNG BARAT – persbhayangkara.id JAMBI

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Sektor Tungkal Ilir,menggelar konfresi Pers Ungkap kasus pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada rabu (4/3) sekira pukul 14.00 wib dimapolsek Tungkal Ilir

“Berawal pada hari minggu tanggal 23 februari 2020 sekira pukul 20.30 wib,salah satu korban dari pencurian sepeda motor, sedang memarkirkan sepeda motor honda beat miliknya dipingir jalan depan rumah,lalu korban hendak mau memasukan sepeda motor kedalam rumah, sekira pukul 21.30 wib,korban sudah tidak melihat sepeda motor miliknya

“Korban langsung meminta tolong ke kantor Dinas Lingkungan Hidup yang bersebelahan dengan kantor Sat Pol PP, dan ternyata bahwa sepeda motor milik korban, telah diambil oleh 2(dua)orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor aerox

“Saat dilihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat, dan berdasarkan dari laporan saksi, lalu korban Hadi Martoyo melaporkan ke Polsek Tungkal Ilir pada tanggal 23 februari 2020

“Berdasarkan laporan dari korban,Kapolsek Tungkal Ilir, Iptu Agus Purba SH,didampingi Kanit Reskrim Aipda Liston Hutabarat SH ,bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Tungkal Ilir, langsung menuju jalan Manunggal 1,sesampainya dilokasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tungkal Ilir, bertemu dengan seorang laki-laki yang diduga pelaku Curanmor yang terjadi dijalan Beringin

“Dengan melakukan negosiasi dan interogasi kepada seseorang yang diduga pelaku dengan ciri ciri seperti laporan korban, dan lalu Tim Opsnal Reskrim Polsek Tungkal Ilir membawa laki-laki tersebut beserta sepeda motor pelaku kemapolsek, “Ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro SIK MH, , saat konferensi pers dimapolsek Tungkal Ilir(3/3)

“Dari hasil wawancara dan interogasi anggota Tim Reskrim Polsek Tungkal Ilir mengamankan tersangka BH dan DS ,beserta barang bukti 1(satu) unit sepeda motor Aerok, warna abu-abu tanpa nopol. 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam les hijau tanpa nopol, 1(satu)lembar STNK sepeda motor Yamaha Aerok nopol BH 6361 ON a. n Salihuddin, 1(satu)buah Helm warna putih corak gambar boneka, 1(satu)biji masker warna hijau, 1(satu)lembar baju kaos warna hitam, merk Zoorock, 1(satu)lembar celana Levi’s warna hitam, 1(satu)buah kunci Swis sepeda motor Merk Honda, 1(satu)lembar STNK sepeda motor nopol BH 3744 OK a. n Hadi Martoyo.

“Untuk para pelaku, dikenakan pasal 363 KUHAPidana tentang pencurian dengan pemberatan,maksimal hukuman 7 tahun penjara, terang Kapolres (4/3).(dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top