ACEH TAMIANG – persbhayangkara.id ACEH
Kapolsek Kejuruan Muda Aceh Tamiang Iptu Hendra Sukmana SH. serahkan bantuan semen 40 (empat puluh) sak semen kepada datok, Kadus pekan dan badan kemakmuran masjid kp. sungai liput Kec. kejuruan Muda Kab.Aceh Tamiang.
Terciptanya kemitraan yang baik antara polisi/bhabinkamtibmas dengan masyarakat Kp.Sungai Liput yang sering memberi himbauan kepada masyarakat tentang bahayanya narkoba dan himbauan tentang pada saat membuka lahan agar tidak membakar lahan.
Dan apabila ada warga yang membuka lahan dengan cara membakar lahan akan dikenakan sanksi pidana sesuai undang undang yang berlaku.

Dengan sengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana penjara 5tahun dan denda 5miliyar rupiah sebagai mana yang dimaksud dalam UUD no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 78 ayat 3.
Karena lalainya membakar hutan dan lahan diancam pidana 5thn dan denda 1,5miliyar rupiah sebagaimana dimaksud dalam UUD no 41 tahun 1999 tentang kehutanan yakni pasal 78 ayat 2.sedangkan UUD no 18 tahun 2004 tentang perkebunan yakni pasal 08 ayat 01,
UUD no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dijelaskan dalam pasal 108.
Dan dihimbau kepada masyarakat apabila ada pihak yang melakukan pembakaran lahan diharapkan agar segera melaporkan ke bhabinkamtibmas atau kepolsek terdekat.(edi)
