Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Seorang Terduga Pengedar Sabu di Desa Tumbang Pasangon Diringkus Polisi

GUNUNG MAS – persbhayangkara.id KALTENG

Seorang pria tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Polsek Kahut Polres Gunung Mas (Gumas). Keterangan diperoleh Sabtu (01/03/2020) pagi. Diketahui, Pria yang menjadi target polisi  tersebut berinisial BS (34) warga Desa Tumbang Pasangon, RT. 01 Kec. Kahayan Hulu Utara Kab. Gunung Mas Prov. Kalimantan Tengah.

Berawal informasi masyarakat, bahwasanya ada peredaran atau transaksi nerkotika jenis sabu-sabu di Desa Tumbang Pasangon, RT. 01 Kecamatan Kahut. Dengan sigap Anggota Reskrim Polsek Kahut langsung memberikan laporan ke Kapolsek Kahut Ipda Waryoto, S.H., M.M. Kemudian Kapolsek Kahut langsung memberikan perintah untuk membuat rangkaian penangkapan kepada pelaku tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kahut Ipda Waryoto, S.H., M.M. membenarkan dan menjelaskan penangkapan pada hari Sabtu kemarin.

“Iya benar, satu orang pria kita tangkap, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Bermula informasi dari masyarakat, kemudian tim yang melakukan Lidik sebelumnya, langsung menuju ke TKP, setelah sampai ditempat yang dituju, personil langsung menggerebek rumah yang dicurigai merupakan tempat berkumpul untuk Pesta Sabu-Sabu melihat adanya seorang pria di dalam rumah tersebut, tim langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti yang ada di hadapan tersangka.” jelas Kapolsek.

Lanjut dijelaskannya, hasil pemeriksaan sekitar TKP ditemukan 1 (satu) buah botol kecil terbuat dari plastik warna putih kuning yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal putih di duga sabu, kemudian juga di temukan 7 ( tujuh) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan didalam kotak warna putih bening yang dibungkus menggunakan kotak rokok, dan hasil pemeriksaan badan yang di lakukan oleh petugas saat itu  terhadap BS (34) memberitahukan uang yang disimpannya di dalam kantong celana yang dikenakannya sejumlah Rp 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah) merupakan hasil dari penjualan Narkotika Gol I jenis sabu yang sudah laku sebelumnya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 (Sepuluh) paket Plastik Klip yang Berisi Serbuk Kristal yang di duga Narkotika Golongan I  Jenis Shabu Dengan Berat Kotor 2.74 Gram. Uang senilai Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) uang diduga hasil jual sabu, 1 buah bong alat isap sabu, 1 (satu) Kotak warna putih bening,  dan 1 buah handphone (HP).

“Pada saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya. Tersangka akan dikenakan  Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkas Kapolsek.
(as)
Sumber : Polres Gumas Polda Kalteng

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top