MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI
Pada hari Sabtu 28 Februari 2020 skj 10.30 Wib Team sus Ditreskrimum Polda Jambi telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dlm bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dlm 378 KUHPidana atau Psl 372 KUHPidana dan psl 16 jo pasal 46 UU No 10 thn 1998 ttg perbankan.
Dari kejadian ini
pelapor an. IKHWAN
Tahun 2017 s/d Januari 2020 terjadi INFESTASI FIKTIF (bodong) dg Modus Operandi investasi dg pembelian Paket susu sapi perah yg beroperasi di Ponorogo Prov. Jawa Timur
Korban :
IKHWAN, S.Ag. Bin AHMAD SAUKANI, TTL Koto BaruHiang, 26 juni 1977, Islam, PNS (Kemenag Kab. Muaro Jambi), almt Jl. Sunan Giri RT. 010/000 Kel. Simp. Tiga Sipin Kec. Kota Baru Kota Jambi Prop. Jambi dan 3700 orang Mitra CV NA Sejahtera.
Pelaku yg diamankan :
1) AHMAD HABIBI Bin TURKAN NAWAWI
TTL. Trenggalek, 23 Agust 1983, 36 th, laki – laki
Pekerjaan PNS (Direktur CV NA Sejahtera), Islam
Alamt Talang Datar Rt 08/03 No Kec. Bahar Utara Kab. Muaro Jambi
2) AHMAD SOBIRIN
TTL. Talang Kerinci, 25 th, laki – laki, Swasta (Wakil Direktur CV NA Sejahtera), Islam
Alamt Bahar Mulya Rt 06. Kec. Bahar Utara Kab. Muaro Jambi
Sekira bulan Juni 2017 terlapor datang ke kantor tempat kerja pelapor di KUA sungai bahar Kab. Muaro Jambi & saat itu langsung ditawari oleh terlapor bahwasanya ada usaha / infestasi yg sangat menguntungkan, infetasi yg ditawarkan olh terlapor yaitu infestasi dibidang peternakan sapi modern yg terletak di Ponorogo Prov. Jawa timur dan pada saat itu pelapor belum merasa tertarik. Setelah 1(satu) bulan kemudian bertemu dgn sdr. VENDIK HADI MULYONO yg merupakan marketing di kantor Cabang CV CN Sejahtera di kantor KUA Sei Bahar dan juga membicarakan kerja sama kemitraan infestasi tersebut.
Pada tgl 17 Agust 2017 dibuatkan surat kontrak kerjasama kemitraan serta langsung memberikan uang sebesar Rp 15 jt dan sampai bulan Des 2017 pelapor mendapatkan hasil yg disepakati serta pada tgl 17 Agust 2019 membuat surat kontrak kerjasama kemitraan kembali uang sebesar Rp 264.975.000 dan masih juga menerima profit sebanyak 4 kali,
Setelah bulan Januari 2020 sampai sekarang tidak terima profit dan atas kejadian tsbt korban mengalami kerugian sebesar Rp 130.375.000 dan melaporkan ke Mapolda jambi untuk ditindak lanjuti.
Dari hasil penyidikan ditemukan kurang lebih 3700 Orang menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan yg dilakukan Oleh CV Nas Sejahtera dg kerugian diperkirakan sekitar Rp 116 Milliar.
Dari hasil penangkapan diamankan barang-bukti yg diamankan :
1 (satu) unit mobil pajero warna putih BH-4-FA an. AHMAD HABIBI
1 (satu) unit mobil pajero warna putih BH-1009-AA an. AHMAD HABIBI,
1 (satu) unit Mobil Pajero warna putih BH-1008-AA an. AMIN BUDIONO dan 1 buah BPKB, 1 (satu) Unit Mobil Triton warna putih sholit BH-8004-GN an. KHAIRIAH,7 (tujuh) unit sepeda motor,1 (satu) bundel slip pengiriman uang dari mitra ke AHMAD HABIBI, 1 (satu) bundel Surat kontrak kerjasama mitra,Surat Izin pendirian CV NA Sejahtera
Tempat Kejadian
Kantor CV NA Sejahtera Rt 08 Desa Talang Datar kec. Bahar Utara Kab. Muaro jambi
Kronologis penangkapan :
Pada hari sabtu tgl 28 Februari 2020 skj 16.00 Wib Tim sus telah melakukan pengamanan thdp 2 (dua) orang pelaku tindak pidana penipuan an. AHMAD HABIBI dan saudara AHMAD SOBIRIN di wilayah kota jambi pemeriksaan lebih lanjut
(HMS/Dody)
