PINRANG – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
Pelaksanaan reses sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pinrang menuai sorotan.
Pasalnya, diduga ada inidikasi fiktif dalam proses pelaksanaannya.
Salah seorang Aktivis Muda Pinrang, Sofyan pun angkat bicara terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, tindakan reses fiktif adalah bagian dari pidana korupsi. Oleh karena itu, perlu diusut secara tuntas.
“Apalagi korupsi merupakan extra ordinary crime. Perlu diusut setuntas-tuntasnya,” katanya.
Idealnya, ucap Sofyan, reses bertujuan untuk mewujudkan rasa keadilan dan kesejahteraan dalam bidang pembangunan, pemerintahan, sosial, ekonomi dan hal lain yang menyangkut kehidupan masyarakat.
“Jika ini tak terwujud, tentu perlu pula dipertanyakan,” tegas mantan Sekretaris Umum PC PMII Pinrang ini.
Sofyan menyebutkan, kasus reses fiktif tersebut bahkan telah masuk dalam daftar temuan Badan Pemeriksaan Keuangan
Atas dasar itu, ia pun meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap oknum Anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang terindikasi melakukan reses fiktif tersebut.
“Penegakan hukum mesti ditransparasikan ke publik, agar tak ada potensi ketidakadilan di dalam penerapannya,” pungkas Sofyan. (Akbar.DL)
