Liputan Lintas Nasional

Pasang Spanduk Jual Rumah Tanpa Izin

  • PNM ULAMM Tak Hargai PN Muara Bulian

BATANG HARI – persbhayangkara.id JAMBI

Enam orang mendatangi satu rumah di kawasan Rengas Condong, dan tanpa izin kepada pemilik rumah langsung memasang spanduk bertuliskan bahwa rumah tersebut dijual. Insiden ini terjadi pada Selasa (25/2) sekitar pukul 16.00 Wib. Diketahui enam orang yang dating menggunakan minibus itu, hanya berdiri di depan pagar rumah, dan langsung memasang spanduk bertuliskan, “Tanah dan/bangunan ini DIJUAL”. Dituliskan juga pada spanduk itu, rumah tersebut diklaim sebagai milik aset PNM ULAMM.

Pemilik rumah, Asmawi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa orang-orang tersebut sama sekali tak beretika. “Mereka langsung pasang spanduk itu, tanpa ada ngomong apa pun kepada kami. Ketuk pintu pun tidak,” ucapnya. Ia mengaku tidak tahu sama sekali kapan mereka datang. “Tahunya pas keluar rumah spanduk sudah terpasang, dan mereka langsung pergi.

Makanya saya langsung telepon Pak Wilson, Ketua LPKNI Muara Bulian. Saya memberikan kuasa atas kasus ini kepada LPKNI,” beber Asmawi.

Wilson Siddiq Ketua LPKNI Muara Bulian


Wilson Siddiq yang mengetahui insiden itu langsung menuju lokasi kejadian.

Berdasar pantauan, pria bersorban ini langsung memberikan pernyataan dan merobek spanduk yang menurutnya, sangat tidak pantas dilakukan oleh suatu lembaga resmi. “Ini jelas tindakan melanggar hukum. Kalau benar mereka perwakilan dari ULAMM, mereka telah bertindak secara sengaja melecehkan proses hukum yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Artinya, mereka tidak menghormati lembaga peradilan di Indonesia ini,” tegas Wilson, didampingi Eso Pamenan, Sekjend LPKNI Batanghari.

Dari keterangan Wilson, kasus ini tercatat nomor perkaranya di PN Muara Bulian 1/Pdt.G/2020/PN Mbn, dan sudah menjalani tiga kali proses persidangan di PN Muara Bulian. Diketahui, sengketa ini bermula dari keterlambatan konsumen ULAMM mengangsur tagihan pinjaman, yang mengagunkan rumah tersebut. “Kasus yang kami tangani ini, bermula ketika pihak ULAMM tidak menanggapi permintaan konsumen untuk restrukturisasi pinjaman, dan kemudian menyerahkan persoalan ini kepada LPKNI untuk meminta keadilan melalui proses pengadilan,” ucap Wilson. (Hermanto)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top