MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Wilayah Sektor Mestong Polres Muaro Jambi, Provinsi Jambi mengamankan seorang (KS) 42 Warga Dusun IV Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi.Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan
“Berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ada seseorang yang diduga memiliki senjata api rakitan, yang sedang berada disalah satu warung nasi, yang berada di KM.34 Dusun Tengah,Desa Sungai Landai,Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi
“Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Mestong Iptu Shirlen Noviani SIK MH,melalui Kanit Reskrim Aipda Ajun JS beserta anggota Reskrim Polsek Mestong turun ke TKP untuk menindaklanjuti laporan dari Masyarakat, demi terciptanya Kambtimas diwilayah hukum Polres Muaro Jambi, “ungkap Kapolres Muaro Jambi, Akbp Ardiyanto SIK MH, saat konferensi Pers,pada hari jumat (28/2) dimapolsek Mestong.
“Sesampai di TKP KM. 34 RT. 05 Dusun Tengah,Desa Sungai Landai ,Kecamatan Mestong mendapati pelaku dengan ciri ciri yang diinformasikan ,seyang duduk diwarung nasi.
“Saat anggota Satreskrim Polsek Mestong hendak mendekati pelaku, pelaku hendak melawan kepada petugas,namun dengan sigap anggota Satreskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Ajun JS,pelaku dapat diamankan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, anggota Satreskrim Polsek Mestong mendapati 1(satu) buah sepucuk senjata api rakitan jenis Revolper, dengan 4(empat) butir Amunisi /Peluru, yang masih aktif, 1(satu) buah sebilah pisau cap garpu dan tas coklat .
Dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti ,dibawa kepolsek Mestong guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas kepemilikan senjata api rakitan tersebut,”terang Kapolres kepada Topkota(28/2)
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Kusnadi Bin Budin Warga Dusun IV Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi,Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan ini, mendapatkan senjata api jenis Revolper dari temannya yang bernama Suhardi.Suhardi sendiri mendapatkan Senjata tersbut dari ladang Peris, Bajubang, Kabupaten Batanghari saat penangkapan Bripka Eko Sudarsono pada bulan November 2019 lalu, tersangka menurut keterangan nya, senjata api rakitan tersebut akan dikembalikan kepada Suhardi,namun Suhardi tidak dapat dihubungi nya lagi, sehingga senjata api tersebut dibawa didalam tas, untuk menjaga diri dalam perjalanan ikut teman membawa minyak mentah kebungku, kecamatan Bajubang
“Untuk tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman diatas 20 tahun tegas, kapolres Muaro Jambi. (Dody)
