KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG
Pelarian seorang pemuda bernama Subandi (30) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng terpaksa harus terhenti dibalik jeruji besi.
Dia diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kobar pada Sabtu (15/02/2020) lantaran kedapatan membobol rumah warga dan hal tersebut dilakukan secara berulang – ulang.
“Saat kita introgasi, pelaku mengaku sudah bebrapa kali melakukan aksinya sejak Desember 2019 lalu dan kita amankan pada Februari 2020 ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, SE, SIK saat dikonfirmasi pada Rabu (26/02/2020) siang.
Tri mengatakan, penangkapan pelaku ini bermula dari laporan korban berinisial LS (19) yang mengaku rumahnya pada Kamis (5/12/2019) pukul 02.00 Wib saat terbangun kemudian korban mencari gawai atau handphone dan laptop miliknya sudah tidak ada di tempat. Kemudian korban melihat lubang angin yang berada di dapur sudah dalam keadaan rusak.
“Sampai saat ini sudah tiga laporan yang masuk dan kami tangani terkait aksi yang dilakukan oleh pelaku,” imbuhnya.
Kasat menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.(as)
Sumber : Polres Kobar Polda Kalteng
