LAMANDAU – persbhayangkara.id KALTENG
Penjual minuman keras ilegal yang berada di Kota Nanga Bulik digerebek Tim Polsek Bulik Jajaran Polres Lamandau, Polda Kalteng. Penggerebekan tersebut dilakukan di rumah pelaku Jl. Batu Batanggui Rt. 04c Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau pada Rabu (26/02/2020) Malam.
Kapolsek Bulik IPDA Hadi Prayitno, S.H. yang memimpin langsung penggrebekan di rumah AB mengatakan bisnis ini diketahui sudah berjalan selama lima bulan dari sejak bulan september 2019- Februari 2020.
“Rumah tersebut dijadikan untuk tempat menyimpan miras, yang mana Penggerebekan ini berawal dari kecurigaan warga yang kemudian melapor kepada pihak kepolisian”.Kata Ipda Hadi
Dalam giat Tersebut Petugas kepolisian Polsek Bulik mengamankan AB ke kantor Polsek untuk dimintai keterangan terkait Ratusan miras yang ada di dalam rumahnya.
“Di dalam rumah pelaku, kepolisian Polsek Bulik menyita Barang bukti berupa minuman keras sebanyak 311 botol, diantaranya Guinea 16 botol, minuman Malaga 12 botol,Anggur merah 66 botol, Bir bintang 212 botol dan New pot 5 botol.” Lanjut kapolsek.
Kapolsek Bulik mengatakan, cipta kondisi tersebut akan dilaksanakan secara rutin untuk memastikan keamanan warga di Kecamatan Bulik dan dirinya mengimbau kepada warga kecamatan Bulik agar segera melaporkan jika mendapati aktivitas serupa di lingkungannya untuk segera cepat di tindak dengan melaporkan ke pihak kepolisian Baik Polsek Maupun Polres lamandau.(as)
Sumber : Polres Lamandau
