Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

PBH Peradi Berikan Bantuan Hukum Pro Bono Bagi Masyarakat tidak Mampu

BANYUMAS – persbhayangkara.id JAWA TENGAH

Hadirnya Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)di tengah masyarakat akan membawa secercah harapan bagi masyarakat tidak mampu yang berlaga mencari keadilan.PBH Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan siap memberikan pelayanan Bantuan Hukum secara Pro Bono, Cuma – cuma (gratis) ke warga masyarakat tidak mampu.

Bagi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), tugas pro bono bagi advokat itu wajib.Dalam UU itu, wajib bagi advokat untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada warga tidak mampu (miskin), bahkan terma¬suk bagi warga yang tidak bisa membaca dan menulis.

Bantuan hukum yang diberikan bisa berbentuk litigasi.

Di luar itu bisa memberikan konsultasi dan pen¬dampingan hukum sebagai upaya pencegahan sebelum masuk ke jalur litigasi.Karena pencegahan lebih bisa meminimalisasi biaya.

Saat Pelantikan Pengurus PBH Peradi DPC Kabupaten Banyumas

“Langkah awal yang dilakukan dewan Pim¬pinan Nasional PBH Peradi adalah membentuk jaringan advokat dulu, membentuk PBH dari pusat sampai daerah, termasuk di Purwokerto yang melingkupi tiga kabupaten, yakni Kabupaten Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara,“ tandas Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PBH Peradi, Togar SM Sijabat, SH saat melantik Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Purwokerto masa bakti 2019-2022, di Pendapa Si Panji Purwokerto, Kamis (13/2).

Susunan Kepengurusan PBH DPC Peradi Kabupaten Banyumas untuk masa bakti 2019-2022 Timoteus Prayitno Utomo, SH (Ketua), Dwi Prasetyo Sasongko (Sekretaris) bersama 117 pengurus lainnya.

Sedangkan yang duduk di Dewan Penasehat Happy Sunaryanto,SH (Ketua DPC Peradi Kabupaten Banyumas), Arief Budi Cahyono, SH dan Prasetyo, SH.Dalam prosesi pelantikan itu Ketua Dewan Pimpinan Nasional Pusat Bantuan Hukum Peradi Togar SM Sijabat, SH menyerahkan pataka PBH kepada Ketua PBH Peradi DPC Purwokerto, Timoteus Prayiknoutomo, SH.

Timoteus Prayitno Utomo, SH mengatakan, Agenda terdekat yang akan dilakukan, mengkonsolidasikan seluruh advokat dibawah DPC Peradi dan menjalin bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain seperti pendampingan-pendampingan di setiap polsek dan proses sampai ke pengadilan.

PHB Peradi Purwokerto merupakan cabang yang ke-101 secara nasional dari 109 PBH yang sudah ada.Kehadiran PBH ini semoga menjadi bagian dalam pembangun¬an masyarakat di bidang hukum.”Kepengurusan periode ini, kali pertama yang ada di Kabupaten Banyumas.Maka kritik yang membangun bagi kinerja kepengurusannya sangat kami harapkan, untuk bisa men¬jadi salah satu pilar penegakan hukum.

Pro bono adalah nilai yang melekat dalam diri seorang advokat Sehingga seorang advokat memiliki kewajiban dalam dirinya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi setiap masyarakat yang membutuhkan, terutama warga tidak mampu.

Kami akan berjuang mengkoordinasikan seluruh anggota DPC Peradi Purwokerto untuk tetap mempertahankan nilai pro bono.

Karena dengan nilai ini, profesi advokat menjadi profesi terhormat.” Terang Timot ( Trie / BK )

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top