MUSI BANYUASIN – persbhayangkara.id SUMATERA SELATAN
Polres Musi Banyuasin mengadakan press rillis di depan halaman kantor pada Rabu (26/2) terkait dugaan persetubuhan antara ayah dan anak kandung
Arman (41) warga Dusun Talang Care 1 Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin di tangkap polisi Sektor Sekayu senin (24/02)
Pasalnya diduga telah menyetubuhi anak kandung nya sendiri sebut saja AN (18) hingga hamil
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudi Surya Markus Pinem dalam keterangan pada press rillis mengatakan bahwa tersangka merupakan orang tua kandung dari korban dan telah menyetubuhi lebih dari 1 tahun sejak tahun 2018 sampai dengan bulan februari 2020.
Arman sang ayah juga pernah melakukan hubungan terlarang dengan korban saat merantau di kota Muara Enim dan mirisnya lagi korban hamil dan melahirkan anak , jelas kapolres
Perbuatan pelaku kembali di ulangi setelah kembali ke desa bandar jaya Musi Banyuasin dengan modus yang sama akan menceraikan ibu korban bila tidak memenuhi nafsu pelaku dan sekarang istri pelaku sedang hamil tua , jelas kapolres.
Modus pelaku melakukan perbuatan bejat tatkala menjelang larut malam sedangkan istrinya tengah terlelap tidur , dan pelaku selalu mengancam akan menceraikan ibu nya bila tidak memenuhi keinganan nafsu nya.
Pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) jo pasal 76 d UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,tutup kapolres. (Alamsyah)
