Liputan Seputar Kriminal

Reskrim Polsek Bayung Lincir Amankan Wahyu Widodo Pelaku Penggelapan Batu Slip Milik PT WSP

MUSI BANYUASIN – persbhayangkara.id SUMATERA SELATAN

kepolisian Sektor Bayung Lincir Resor muba meringkus Wahyu Widodo (24) karyawan PT. WSP, karena telah menggelapkan batu split milik perusahaan.

Warga Dusun 6 Desa Sridamai Kec.Tungkal Jaya Kab. Muba, diamankan polisi, Minggu tanggal 23 Februari 2020 pukul 10.00 Wib. “Sabtu, (15/02/2020) sore keluar dari di pelabuhan PT. SBL membawa batu split, kemudian sampai di Mess PT. WSP mobil ditinggalkannya dan tersangka pulang ke rumahnya ditungkal.

Lalu Minggu (23/02/2020) pagi tersangka pergi menjualnya kepada warga yang telah diikuti pihak security perusahaan”beber Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Bayung lincir AKP JONRONI, SH. Aksi tersangka diketahui oleh patroli securty yang mencurigakan dikarenakan tersangka bukan mengarah ketempat pembuangan perusahaan malah ketempat Lain, sehingga pihak perusahaan melaporkan ke Polsek Bayung lincir.

Dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA dedy, SH beserta peraonil langsung meluncur ke TKP dan didapatlah tersangka yang langsung diakuinya bahwa batu split tersebut dijual nya seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).”aku jual buat keperluan rumah tangga pak”ujar tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 374 Kuhpidana Jo 372 Kuhpidana. Tutupnya.Humas Polres(Alamsyah)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top