BULELENG -persbhayangkara.id BALI
Biaya penyusutan gedung selama ini memang menjadi momok, terutama bagi pengelola perusahaan daerah, baik PD Pasar maupun PDAM, karena sangat mempengaruhi keuangan perusahaan daerah itu sendiri. Hal ini mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Buleleng, sehingga melalui rapat intern Pansus III di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (25/2/20), disampaikan kesimpulan beberapa usulan terhadap Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama Kabupaten Buleleng oleh Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi.ST.
Dalam Rapat tersebut terdapat beberapa hal menjadi penekanan yang nantinya akan disampaikan dalam rapat dengan Eksekutif. Diantaranya terkait dengan kerja sama pengelolaan bangunan dengan Pemerintah Daerah, guna menekan biaya penyusutan gedung. Namun demikian menurut Wandira Adi, hal ini perlu diadakan kajian terhadap payung hukum yang mendasarinya.
Lebih lanjut Wandira Adi menegaskan bahwa Pansus III menyepakati Ranperda ini, bilamana sudah mendapat gambaran tentang Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terhadap terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
Artinya lebih awal sudah diketahui semaksimal mungkin gambaran terhadap dampak yang akan ditimbulkan ketika Perda ini sudah ditetapkan. Baik menyangkut aspek sosial maupun dari aspek ekonomisnya, ”Jadi kami di Pansus III menyepakati bahwa pembahasan Ranperda akan dituntaskan, apabila Rancangan Peraturan Bupati yang akan ditentukan telah disampaikan kepada Pansus. Dalam artian dampak dari Perda ini disepakati, setidaknya diawal kita sudah memiliki gambaran.“ jelas Wandira Adi.
Wandira Adipun mengatakan Pansus III dalam waktu dekat ini rencananya akan melaksanakan pembahasan dengan eksekutif terkait dengan penyempurnaan Ranperda tersebut. Sehingga Ranperda itu nantinya dapat di sepakati dan di sahkan menjadi Perda sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan dan memiliki dampak positif bagi pembangunan perekonomian di Kabupaten Buleleng. (GS)
