PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng (BNNP) kembali mengungkap tindak pidana jaringan Narkotika jenis shabu antar Provinsi.
Hal ini disampaikan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Maradut Hurabarat saat Prees Release di aula Kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang Palangka Raya, Rabu (26/02/2020) pukul 09.00 WIB.
“Pada hari Jum’at (21/02/2020) anggota BNNP Kalteng yang dipimpin langsung oleh Kanit Barantas menangkap 3 (tiga) orang yang berinisial MD(27), HS (42) dan 1 (satu) orang sopir travel dengan inisial SY (32) dan kendaraan Kijang Inova warna silver KH 1719 FA di Jalan Lintas Km 5 Desa Mekar Jaya RT 16 RW.01 Kecamatan Pangkalan Lada dengan barang bukti shabu 3,040 Kg, (tiga koma nol empat puluh kilo gram), 4 (empat) buah hand phone dan 1 (satu) unit mobil, Jum’at (21/02/2020) pukul 10.00 WIB, “ungkap Hutabarat.

“Selanjutnya kita mengamankan 6 (enam) orang dua diantaranya wanita warga Jakarta yang bernisial FA (36) dan SN (27),teman SM alias Uhu yang ditangkap di Pontianak. Kemudian MD, L, HY, JI. Dari sembilan yang diamankan BNNP Kalteng 3 (tiga) jadi tersangka dan enam statusnya masih sebagai saksi. Kita juga mengamankan uang di rumah SM sejumlah Rp.81.050.000,-“kata Kepala BNNP Kalteng.
“Untuk para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 U.U RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup serta denda satu miyar, juga akan kita kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), “pungkasnya. (as)
