Liputan Seputar Kriminal

UNGGAH UJARAN KEBENCIAN DAN SARA, SEORANG PEMUDA DITANGKAP POLDA KALTENG DI BALI

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng melalui Subdit Cyber Crime mengamankan seorang pemuda AS (26) karena diduga mengunggah ujaran kebencian mengandung SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), Jumat (21/02/2020) sekitar pukul 21.00 WITA.

Pelaku yang bekerja serabutan ini ditangkap tim gabungan Polda Kalteng, Polda Kaltim dan Polda Bali di Jalan Gunung Soputan Kelurahan Pemecutan Kelud Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar, Bali.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Ilham Salahudin, S.H., M.Hum melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H saat menggelar konferensi pers di kantor Ditreskrimsus, Senin (24/02/2020) siang.

“Pelaku kami tangkap karena mengunggah ujaran kebencian mengandung SARA di akun facebook pribadinya yang bernama @Adis Aster,” terang Hendra didampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H.

Ia menghina salah satu suku, terkait peristiwa pengeroyokan warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh oknum warga PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) cabang Kotim.

“AS tidak terima terhadap status salah satu warganet di facebook yang menginginkan PSHT dibubarkan dan pelaku pengeroyokan dikeluarkan dari PSHT,” bebernya.

Selanjutnya, pelaku akan dikenakan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transakai Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 milyar.(as)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top