MAKASSAR – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
Tim Gabungan dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah III Manado -Balai Gakkum Wilayah Sulawesi bersama-sama dengan Polisi Kehutanan Balai TN. Bogani Nani Wartabone serta Satuan BRIMOB Batalyon B Inuai, berhasil menyita1 (satu) unit Eskavator merek Hyundai serta menangkap 5 (lima) orang pelaku tambang emas tanpa ijin di Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Senin (24/2/2020).
Dari hasil pemeriksaan PPNS LHK Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi ditetapkan 2 (dua) orang yaitu HA (37) dan SM (38) sebagai tersangka atas kegiatan tambang emas tanpa ijin tersebut, Jumat 21 Februari 2020.
“Kedua tersangka HA (37) dan SM (38) ditahan oleh PPNS LHK Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan dititipkan di Rutan Kelas II B, Kota Kotamobagu. Barang bukti berupa 1 (satu) unit Eskavator Hyundai untuk sementara diamankan di Kantor Balai TN. Bogani Nani Wartabone, ” kata rilis Humas Gakkum Sulsel Subhan Riyadi kepada media ini.

Kasus ini bermula dari Kegiatan Patroli Resort Based Management (RBM) Balai TN. Bogani Nani Wartabone, yang melaporkan adanya kegiatan tambang emas tanpa ijin di lokasi Potolo, Desa Tanoyan Selatan, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan SPORC, Polisi Kehutanan Balai TN. Bogani Nani Wartabone dan Satuan BRIMOB Batalyon B Inuai.
Keduanya dijerat pasal 89 ayat (1) jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp. 10 miliar.
“Penambangan emas tanpa ijin di Kawasan TN. Bogani Nani Wartabone dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, ” jelas Kepala Balai, TN. Bogani Nani Wartabone, Drh. Supriyana.
Sementara Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt, MH, menyatakan akan berkomitmen terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan pengrusakan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kegiatan yang dapat merusak Kawasan Taman Nasional.
Dodi Kurniawan menambahkan, kegiatan penambangan emas tanpa ijin penyidikan lebih dapat mendalami kasus ini, khususnya terhadap aktor intelektual yang terlibat melakukan kejahatan kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelakunya, ” tutupnya.
(Andi Akbar Raja)
