PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Subdit V / Siber Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalteng berhasil mengungkap tindak pidana ujaran kebencian di media sosial (medsos) yang dilakukan oleh AA (26). Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolda Kakteng Irjen Pol Drs. Ilham Salahudin, melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat Pres Release di aula Krimsus Polda Kalteng, Senin (24/02/2020) pukul 10.00 WIB.
Hadir dalam Prees Release Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce,S.I.K, M.H,dan Ketua tim penangkapan yang juga Kanit Cyber Crime Polda Kalteng Kompol Zetni Aska, S.H.
Alasannya postingan ujaran kebencian berbau SARA dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap orang atau individu atau terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasar SARA yang bisa menyebabkan konflik sosial.
“Tersangka AA kami tangkap karena telah memposting ujaran kebencian berbau SARA sebanyak dua kali di tanggal 12 dan 13 Pebruari 2020,” terang Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Ilham Salahudin, SH., M. Hum melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H,.
Disampaikan, pelaku memposting ujaran kebencian berbau SARA menyangkut peristiwa kriminal pengeroyokan seorang warga oleh oknum anggota perguruan silat PSH Setia Teratai di Kabupaten Kotim beberapa waktu lalu. Dimana tersangka pengeroyokan telah ditetapkan tersangka oleh Polres Kotim, dan korbannya telah dipenuhi semua permintaannya jadi sudah kondusif.
Awalnya alamat tersangka AA diketahui di Jember Jawa Timur. Namun setelah account medsos pelaku AA diprofiling oleh unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalteng diketahui kediaman AA di Jalan Gunung Soputan I C NO. 12 Kelurahan Pemecutan Kelud Denpasar Barat Kota Denpasar Provinsi Bali.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalteng yang di pimpin oleh Kompol Zetni Aska, SH, “papar Hendra.
Hendra menambahkan keberhasilan penangkapan AA berkat kerja sama Polda Kalteng dan Polres Kotim dengan Polda Bali dan Polda Kaltim.
Tersangka AA dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) dan Jo Pasal 28 ayat (2) UU NO. 19 Tahun 2016 perubahan UU NO. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (as)
