BATANG HARI – Persbhayangkara.id JAMBI
Polres Batanghari berhasil mengamankan tersangka kepemilikan senjata api Ilegal.
Tersangka yang berinisial SS als Sahat Bin Sibarani (34.Th, laki – laki, Jln Bey Perum Peputra Blok 2.No 113 Rt 02/14 Kel Simpang Tiga Kec Bukit Raya Kota Pekan Baru Prov Riau,) berikut barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dan lima butir amunisinya berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Batanghari.
Penangkapan tersangka SS berawal pada saat Sat Lantas Polres Batanghari melakukan kegiatan Razia Cipta Kondisi yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Nafrizal SH.,MH di depan Mako Polres Batanghari jln Gajah Mada Muara Bulian Batanghari.
Sekira Pukul 10.00 Wib dalam kegiatan Razia tersebut menghentikan mobil Avanza dengan Nomor Polisi BM 1279 MQ yang dikendarai oleh tersangka SS, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh personel Sat Lantas diketemukan Tas Warna Coklat yang berisikan Senjata Api Laras pendek (Rakitan) yang terisi lima butir aminusi, terang Bripka Ricki yang ikut dalam penangkapan tersebut saat dikonfirmasi via phone cell.
Mengetahui tersangka SS membawa senjata api dan gerakanya mencurigakan maka personel Sat Lantas langsung melakukan pemborgolan dan memberitahukan kepada Sat Reskrim, tambah Bripka Ricki
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ A -.34 / II / 2020 /SPKT / Res Batanghari tanggal 24 Februari 2020 sebagai dasar dari Penyelidikan dan Penyidikan saat ini tersangka dan Barang Bukti ( Senpi dan Mobil Avanza) diamankan di Polres Batanghari.
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto S.I.K.,SH melalui Kasat Reskrin IPTU Orivan Irnanda SE.,MH Saat dikonfirmasi mengatakan bahwa atas perbuatanya tersangka SS .diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
(HMS/Dody)
